π£π’π¦π’πππ‘π.ππ’π - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Polres Morowali ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Morowali.
Pengungkapan dua kasus pembunuhan melalui konferensi pers bersama sejumlah wartawan di Polres Morowali, Senin (09/01-23).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono, S.H., S.I.K yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Morowali IPTU Arya Widjaya, S.T.K., S.I.K. dan kasi humas Polres Morowali IPTU Agus Taufik.
Wakapolres menjelaskan bahwa dua kasus pembunuhan ini terjadi berbeda tempat yang berbeda yakni di Desa bahomotefe kecamatan Bungku timur, dan di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, keduanya TKP tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Morowali.
Dalam keterangannya Wakapolres Donatus Kono mengatakan, modus dari kejadian pembunuhan yang berada di Desa Bahomotefe ini adalah tersangka emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban.
“Sehingga tersangka mencabut badik yang ada di pinggangnya dan langsung melompati dan menusukkan badiknya sebanyak 3 kali kepada korban, Mendengar kejadian tersebut personil unit opsonal sat Reskrim Polres Morowali langsung mencari keberadaan tersangka,” ungkap Wakapolres Morowali.
Namun katanya, tersangka berhasil ditangkap di rumah orang tuanya yang berada di Desa Bahomotefe kecamatan bungku timur dan saat diamankan pelaku bersembunyi di dalam lemari pakaian.
Atas perbuatannya sebut Wakapolres, pelaku pembunuhan di Desa Bahomotefe dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Sedangkan untuk kejadian pembunuhan di Desa Topogaro kecamatan Bungku Barat, modus dari kejadian ini adalah tersangka emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban sehingga korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya,” jelasnya.
Dari situ awalnya, setelah mendengar kejadian tersebut tersangka bersama temannya langsung mencari korban dan temannya langsung merangkul korban dengan menggunakan tangan kiri pada bagian leher dan tangan kanannya memegang tangan kiri sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan dan tersangka melakukan pemukulan kemudian pada saat dekat dengan kontainer tersangka melakukan penikaman
βTeman tersangka tetap merangkul leher korban sampai terpantul ke dinding kontainer dan pada saat tersangka melakukan penikaman terakhir pada bagian dada sebelah kiri tersangka mendengar korban berteriak kesakitan sehingga tersangka mencabut badiknya dan langsung mengambil motor kemudian memanggil temannya yang saat itu masih mengancing leher korban dan tersangka memanggil temannya untuk melarikan diri,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan tim unit opsonal Reskrim Polres Morowali diduga tersangka pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia tersebut dilakukan oleh dua orang yaitu LK.S dan LK.R.
Kedua tersangka dengan ancaman hukuman pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.* (Berita Morut)

Opini Anda