𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Personil Polsek Bungku Selatan, Polres Morowali berhasil mengagalkan peredaran narkoba, yang akan diedarkan dan dijual ke daerah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng.
Menurut keterangan dari Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono saat press rilis bersama Satresnarkoba yang turut di hadiri oleh Kasat Narkoba IPTU Asep Prandi,menyebutkan pelaku merupakan warga Desa Puungkeilu, Kecamatan Bungku Tengah.
“Polsek Bungku Selatan mendapatkan informasi adanya Warga Desa Puungkoilu inisial D yang menbawa sabu dari Kendari menuju Morowali. Selanjutnya, personil lansung menggelar pasukan di sekitar Mapolsek, disaat D melintas menggunakan sepeda motor, ketika diberhentikan, D tidak koperatif dan berusaha melarikan diri, kemudian personil Polsek melakukan pengejaran, dan D terjatuh dan lansung diamankan bersama barang bukti sabu seberat 34,64 gram,” jelasnya.
Aksi heroik Personil Polsek Bungku selatan ini dengan mengagalkan beredarnya sabu seberat 34,64 gram,dapat menyelamatkan 174 jiwa.
Dan untuk pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal paling lama 20 tahun. dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga dipidana denda paling sedikit Rp.1 Miliyar. Wan

Opini Anda