POSOLINE.COM- Polda Sulteng menetapkan Bripka H sebagai tersangka kasus tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada, saat demo pemblokiran jalan di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo, Sulteng, beberapa waktu lalu.
Bripka H tercatat di anggota di Polres Paragi Moutong (Parimo). Penetapan tersangka Bripka H setelah Polda Sulteng melakukan uji balistik dan pemeriksaan beberapa saksi dan senjata api yang dicocokkan dengan sampel darah korban di proyektil senjata tersangka.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen. Rudy Sufahriadi kepada wartawan mengatakan, dari hasil ini, sehingga penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 359 KUHPidana.
“Ancaman pidana lima tahun penjara,” kata Kapolda Sulteng Rudy Sufahriadi kepada wartawan, Rabu (02/03-22).
Dijelaskan, dari hasil uji balistik dan Labfor di Makassar, anak peluru dan protektil pembanding identik dari senjata organik pistol HS 9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H.
“Hasil uji DNA sampel darah yang ditemukan proyektil dengan darah korban juga identik dengan anak peluru dari pistol Bripka H,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik telah memeriksa 14 saksi termasuk Bripka H terkait insiden penembakan tersebut.
Penyidik juga mengamankan satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu kaos warna biru dongker dan tiga selongsong peluru terkait penyelidikan kasus tersebut.
Orang nomor satu di Polda Sulteng itu, terkait kasus ini, akan bersikap tegas dan profesional dalam menangani perkara tersebut. ***

Opini Anda