๐ฃ๐ข๐ฆ๐ข๐๐๐ก๐.๐๐ข๐ - Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut bakal diberlakukan aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan Bermotor (Ranmor).
Bagi kendaraan tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun, data kendaraannya dihapus.
โKami menghapus data kendaraan yang sudah lama habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya 5 tahun ditambah 2 tahun sekurang-kurangnya tidak diregistrasi ulang,โ kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Tengah AKBP. Efos Satria Wisnuwardana dalam dialog interaktif โPeningkatan Kepatuhan Registrasi dan Pembayaran Kendaraan Bermotor, ayo ke Samsat Bayar Pajak,โ di selenggarakan Jasa Raharja di RM. Darisa Jalan Setia Budi, Kota Palu, Selasa (20/12).
Ia mengatakan, ada waktu tujuh tahun dan tambahan tiga bulan sebelum data dihapus, tambah tiga bulan itu setiap bulannya dapat surat peringatan.
โKendaraan dihapus datanya, tidak jadi bodong, kendaraan itu tetap milik perorangan sesuai nama di Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Cuma kendaraan itu tidak bisa dipakai operasional di jalan raya, tidak keluar STNKnya lagi,โ bebernya.
Dasar hukum penghapusan data kendaraan itu pasal 74 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Ia mengatakan, penghapusan data ranmor apabila masa berlaku STNK habis dan 2 tahun tidak diregistrasi, termasuk juga apabila pemilik merasa kendaraannya tidak bisa dioperasionalkan.
Selain permintaan pemilik, atau datanya tidak diregistrasi ulang, juga adalah pertimbangan dari kepolisian. Contoh rusak kecelakaan.
โMaka pemilik kendaraan bisa melapor dan meminta menghapus datanya. Sebab kalau tidak dihapus masih potensi dikenai pajak dan asuransi,โ sebutnya.
Lebih lanjut kata dia, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 itu sebenarnya dua tahun sejak diundangkannya sudah berlaku 2011.
โTapi kami memberikan kesempatan hampir 11 tahun belum menerapkannya,โ katanya.
Selanjutnya menurut dia, setelah dikoordinasikan dengan dinas pajak dan jasa Raharja masih banyak ketidak sesuaian data jumlah kendaraan di polisi dan data membayar pajak dan asuransi .
โInilah alasan penerapan pasal 74 undang-undang nomor 22 tahun 2009, untuk menertibkan selisih data, supaya ke depan tidak ada lagi kendaraan tidak operasional masih terkena beban pajak dan asuransi. Dan untuk tertib administrasi pemiliknya sendiri,โ ujarnya.
Ia menegaskan, Polisi tidak mengurusi pajak, jadi polisi menilang registrasinya, bukti registrasi pengesahan ada di STNK dan salah-satu syaratnya tidak boleh ada tagihan pajak. PL
Sum : media Alkhairaat.id
Opini Anda