POSO– Putusan sidang Bawaslu Kabupaten Poso akan bermuara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Dimana KPU hanya menindaklanjuti putusan Bawaslu memerintahkan perbaikan administrasi, dengan merubah hasil pleno penetapan salah satu Calon DPRD Poso terpilih dari Dapil 1 Kursi nomor 8 atas nama Rofigoh Is Mahmud ke Niclaas Karauwan.
Keputusan meminta kepada pihak KPU melakukan perbaikan administrasi pada Pemilu serentak Tahun 2024, justru dimaknai lain Ishak Adam, selaku Ketua Tim kuasa hukum Rofiqoh Mahmoed.
Menurutnya, amar putusan Bawaslu, KPU hanya diperintahkan untuk memperbaiki administrasi, bukan membatalkan salah satu calon DPRD Poso terpilih, karena sudah melewati proses yaitu penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Poso
Kata Ishaq, keputusan Bawaslu yang dijadikan dasar KPU, sangat jelas tidak ada amar satupun disebutkan membatalkan keputusan hanya diperintahkan memperbaiki secara administrasi.
“Perbaikan administrasi seperti menganti atau menambahkan titik atau koma, atau tahapan-tahapan yang terlewati, tapi justru sebaliknya dimaknai oleh KPU mengganti orang,” contoh Ishak Adam didampingi anggota Tim Kuasa Hukum Taufik Umar, Minggu (09/06-24).
Didepan pendukung Rofiqoh dan sejumlah wartawan, Ishak Adam SH dan Muh Taufik SH, Rofiqoh Is Mahmoed mengatakan, kami akan berjuang keras hingga akhir dalam proses melakukan upaya hukum berupa gugatan ke DKPP serta PTUN.
“Kami telah mempersiapkan gugatan ke PTUN dan DKPP. Dan salah satu anggota Komisioner KPU Sulteng Cristian Oruwo. Dokumen- dokumen sudah kami siapkan, untuk pendaftaran gugatan, Senin atau Selasa 10-11 Juni 2024,” tegas Ishak.
Sementara Taufik Umar mengatakan, penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Poso telah berkepastian hukum berdasarkan PKPU No 6 tahun 2024, pasal 2 disebutkan bahwa prinsip dari penetapan hasil pemilu tahun 2024 berkepastian hukum, jujur dan adil.
Menurutnya, penetapan caleg terpilih melalui SK KPU No 1550 yang menetapkan hasil pemenang Pileg Poso 2024 sudah melalui rapat pleno dihadiri semua saksi partai termasuk KPU dan Bawaslu.
Ia menilai dalam SK itu tidak ada satupun proses tahapan perhitungan sampai penetapan caleg terpilih yang cacat, tapi justru sudah ditetapkan tapi terjadi masalah administrasi. PL
Opini Anda