MORUT– Kepolisian Resort Morowali Utara (Polres Morut) berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga setempat.
Tersangka, yang diketahui bernama Iksan, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Muh. Basri, seorang warga di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) Senin (10/02-25).
Peristiwa bermula pada Jumat, 31 Januari 2025, setelah Muh. Basri selesai menunaikan shalat Jumat. Ia memarkirkan sepeda motor Honda CRF 150 miliknya di depan kos tempat tinggalnya. Namun, pada sore hari, Basri menyadari bahwa kunci motor tersebut tidak lagi berada di dalam kosannya. Setelah mencari-cari, Basri tidak juga menemukan kunci tersebut, yang menandakan adanya tindakan pencurian.
Pada Minggu pagi, 2 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, Basri kembali menuju lokasi parkir dan mendapati motornya hilang. Menurut keterangan dari dua saksi, Tarsan dan Pocok, mereka melihat seorang pria yang mereka kenal sebagai Iksan mendorong sepeda motor tersebut dari depan kos-kosan milik Basri sekitar pukul 03.00 WITA pada hari yang sama. Namun, pada saat itu, mereka belum mengetahui bahwa motor yang didorong adalah milik Basri.
Basri segera melapor ke Polres Morowali Utara pada tanggal 2 Februari 2025 dengan laporan polisi nomor LP/B/18/II/2025/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada tersangka Iksan. Polisi berhasil menemukan sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam putih dengan nomor polisi DP 5285 VB yang merupakan barang bukti dari pencurian tersebut.
Iksan kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang mengatur tentang siapa saja yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal 9 ratus rupiah.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (10/2/2025) menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan mereka. Kapolres juga mengimbau pemilik kendaraan untuk memastikan keamanan sepeda motor mereka agar tidak menjadi sasaran tindak kejahatan.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan akan memberikan rasa aman bagi masyarakat di Morowali Utara. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus kejahatan lainnya demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut. JEM

Opini Anda