POSO- Aliansi pendukung calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kabupaten Poso Rofiqoh Is Mahmoed melakukan aksi protes ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Poso, Kamis (06/06-24).
Aksi ini sebagai bentuk protes yang dialamatkan kepada pihak Bawaslu Poso terkait hasil putusan sidang, meminta kepada pihak KPU melakukan perbaikan administrasi pada Pemilu serentak Tahun 2024.
Aksi itu dilakukan pasca KPU Poso menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Poso nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024, khusus Dapil 1 kursi ke 8 atas nama Rofiqoh Is Machmoed berubah menjadi Niclaas Karauwang.
Salah satu point yang disampaikan oleh pendukung Rofiqoh Is Mahmoed adalah gugatan yang dialamatkan kepada KPU bukan lagi ranahnya Bawaslu melainkan kewenangan Makamah Konstitusi.
Koordinator Aksi, Ryan Kurniawan Lawira, SH, MH mengatakan, Rofiqoh Is Mahmoed sebelumnya telah dinyatakan sebagai pemenang dalam Pileg 2024, dan sudah ditetapkan lewat Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota DPRD Poso pada tanggal O2 Mei 2024 lalu.
“Lantas kenapa harus dilakukan perbaikan kembali oleh pihak KPU Poso, dimana terjadinya perubahan penetapan calon yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Sehingga katanya, pihaknya merasa dirugikan dengan keputusan berawal dari pengajuan gugatan ajudikasi ke pihak Bawaslu Kabupaten Poso.
“Dari hasil sidang itulah lahir putusan agar pihak KPU Poso untuk segera melaksanakan perbaikan admnistrasi, dan mengubah hasil, sebagaimana isi putusan tersebut,” tuturnya.
Sehingga menurutnya, Bawaslu Poso telah mengeluarkan suatu keputusan yang sangat keliru, serta merugikan pihak kami.
Sementara itu, Abdul Rahman Hasan yang juga bagian dari massa aksi menyebut, keputusan yang dikeluarkan Bawaslu Poso bukan aturan yang coba ditegakkan, tapi sebuah kejahatan.
“Karena menurut saya pada saat keputusan KPU sebelumnya sudah disepakati bersama oleh semua unsur yang hadir, termasuk pihak Bawaslu Poso,” tukasnya.
“Setahu saya setelah penetapan hasil perhitungan suara, maka Mahkamah Konstitusi memberikan waktu tiga hari apabila ada sengketa, kenapa sekarang sudah mau hampir dua bulan Bawaslu yang memutuskan persoalan ini,” tambahnya.
Olehnya, Aliansi pendukung Rofiqoh Is Mahmoed akan terus mempertahankan kemenangan Rofiqoh dan menempuh jalur hukum.
“Kita akan melanjutkan persoalan ini sampai ke PTUN, kita akan uji hasil keputusan tersebut,” jelasnya. PL
Opini Anda