𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Kebijakan Pemprov Sulteng menghapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terhitung mulai 10 November 2022. Wajib pajak tinggal membayar pajak pokoknya apabila terlambat membayar.
Dilansir dari kabarinspirasi.com, upaya ini mendukung program Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur Ma’mun Amir bersama Samsat Palu diawali melakukan aksi tempel-tempel (ATT) ke sejumlah OPD dan juga menurunkan tim yang melaksanakan Samsat Keliling (Samkel).
Upaya tersebut dilakukan dengan tujuan agar masyarakat khususnya wajib pajak paham kewajibannya dan memanfaatkan program stimulus Pemprov Sulteng dengan adanya Samsat keliling melibatkan tim terpadu.
Penghapusan denda pajak Ranmor bagian upaya pemerintah Provinsi Sulteng menekan inflasi daerah dan pemulihan ekonomi masyarakat pasca bencana alam dan COVID-19.
Stimulus yang diberikan khusus kepada pemilik kendaraan bermotor (Ranmor) yang menunggak pajak dan Pengurangan Bea Balik Nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB II) dan seterusnya.
Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah Wilayah I Palu, Yudiansyah Latjinala menjelaskan, terkait penghapusan sanksi administrasi berupa denda PKB dan pengurangan BBN-KB II dan seterusnya berlaku mulai hari ini 10 November hingga Desember 2022.
“Ingat, yang dihapus dendanya saja bukan pajak pokoknya, serta pengurangan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor (KB) ke II dan seterusnya,” jelas Yudiansyah.
Untuk mendukung program tersebut tambah Lismawati, tim terpadu (Bapenda, Kepolisian dan Jasa Raharja) melaksanakan Samsat Keliling di lokasi keramaian masyarakat.
Wajib pajak bisa memanfaatkan layanan Samkel siang dan malam. Lokasinya berpindah-pindah dijamin prosesnya cepat,” kata Lismawati.
Apa saja pengurangan BBN-KB ke II misalnya terkait Kepemilikan pribadi dari hasil lelang atau DUM kendaraan perusahaan atau pemerintah serta hibah dan sebagainya-(BBN-KB Ganti).
Kepemilikan pribadi ke Plat Kuning (Angkutan umum berbadan hukum)-BBN-KB ganti. Kepemilikan kendaraan mutasi dari luar provinsi maupun dalam provinsi Sulteng. PL
Opini Anda