POSOLINE.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso menggelar sosialisasi Perlindungan Konsumen. Kerjasama Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Poso dengan Dinas perindustrian dan perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, di Aula Hotel 99, Senin, 19/04-21.
Wakil Bupati Poso, Yasin Mangun menyampaikan, disampaikan dihari Konsumen Nasional (HARKONAS) ditetapkan pada tanggal 20 APRIL adalah merupakan momentum peningkatan pemahaman hak dan kewajiban konsumen, peningkatan, Kemandirian dan Kepercayaan diri konsumen untuk bertransaksi.
Wabup mengatakan, perlindungan konsumen merupakan persyaratan mutlak dalam mewujudkan perekonomian yang sehat melalui kelembagaan antara perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
Menurutnya, melalui keberadaan dan keberdayaan perlindungan konsumen yang memadai, indonesia mampu membangun kualitas manusia yang berharkat, bermartabat, cerdas, sehat, inovatif, dan produktif untuk membawa indonesia memiliki ketahanan nasional.
Perlindungan konsumen sejak diberlakukan
undang-undang NO.08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, telah banyak mengalami kemajuan, sengketa antar konsumen dan pelaku usaha telah dapat diselesaikan secara murah dan mudah dengan dibentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen dan pelaku Usaha diluar pengadilan.
Dilaporkan juga oleh Ketua Panitia, Rutfiah Mangun S.Sos, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional (HARKONAS) tahun 2021 yang jatuh pada tanggal 20 April 2021.
Kata Rutfiah, kegiatan dilaksanakan menggunakan anggaran DIPA/090. 02.3.189081/2021 tanggal 23 November 2020. Peserta kegiatan sosialisasi Perlindungan Konsumen berjumlah 70 orang yang terdiri dari dinas teknis terkait, BUMN, Organisasi Perempuan, Karang Taruna, Pelaku Usaha, LPKSM serta Mahasiswa Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Poso.
Sosialisasi perlindungan terhadap konsumen jelas Ketua Panitia bertujuan untuk mengedukasi konsumen agar sadar dan paham akan Perlindungan Konsumen.
“Sehingga konsumen dapat melindungi diri keluarga dan masyarakat sekitarnya agar terhindar dari akses-akses negatif terhadap penggunaan barang atau jasa yang beredar di pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Terpenting, kata Mantan Lurah Moengko,
mampu mengedukasi, diharapkan konsumen sadar dan paham akan Perlindungan Konsumen sehingga dapat meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK).
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulteng diwakili KUPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Sulteng, Rudi Zulkarnaen, SH., MH, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Poso, Kasi Pemasaran Produk dalam Negeri Sulteng, Siti Maimunah, SE, MM, Ketua TP- PKK Kabupaten Poso, Nur Afni Mangun Baretha. SON
Sumber : PPID Posokab
Opini Anda