POSOLINE.COM – Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu, kembali menempuh langkah, untuk berkoordinasi langsung dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi RI di Jakarta. Kedatangan terkait penjatahan penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Kabupaten Poso.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Poso, Imanuel Tambayong, mendampingi Darmin Sigilipu saat bertemu Kepala Subbagian Pelayanan Informasi dan Pengaduan Internal, Wasito, SE, Kepala Bidang Pengadaan SDM Aparatur dan Widaryati Hestiarsih, S.Kom dan Kepala Subbidang Perencanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kemenpan RB RI, Angge Lobinda Putama, ST.
Untuk menjawab aspirasi selama pengabdian bagi tenaga yang masih berstatus honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, Bupati Darmin Sigilipu meminta tahun 2020, agar Pemkab Poso mendapat kuota penjatahan penerimaan CPNS, karena di tahun 2019, tidak ada penerimaan.
Beberapa point yang mendasar, sehingga Pemkab Poso memperjuangkan di sebut Darmin Sigilipu, tak lain hanya ingin menyamahkan diri dengan daerah lain. Hal dilatarbelakangi mengingat catatan sejarah masa lalu Kabupaten Poso yang pernah dilanda konflik sosial sehingga pemerintah sangat menginginkan adanya jaminan kepastian pengangkatan bagi tenaga honorer.
Untuk itu beberapa program pemerintah yang sudah berjalan katanya, selain dalam melakukan berbagai perbaikan baik dari segi pembangunan di Kabupaten Poso maupun pengelolaan administrasi pemerintahan.
” Kami juga terus berupaya dengan meningkatkan kinerja para pegawai di pemerintahan, membuka bimbingan pendidikan maupun pelatihan. Kami berupaya agar para pegawai mendapat jaminan kerja,” ungkapnya, setelah berkoordinasi dengan pihak Kemenpan dan RB, Selasa, 03/02/2020.
Setelah berkoordinasi, dirinya meminta kepada BKPSDM agar segera menyelesaikan semua tahapan sesuai prosedural untuk dipenuhi, sehingga nantinya di tahun 2020, Kabupaten Poso mendapatkan kuota lowongan penerimaan CPNS dan PPPK.
“ Sehingga itu tidak hanya sampai pada proses perencanaan saja, melainkan ada langkah konkrit untuk mewujudkannya demi perkembangan dan memenuhi kebutuhan dari aspirasi masyarakat Poso,” harap Darmin Sigilipu.
Ia menambahkan bahwa untuk mengarah pada keterbukaan proses penerimaan cpns tersebut, harus melalui proses penyelesaian dalam penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja.
Dari evaluasi kebutuhan pekerjaan yang saat ini menjadi skala prioritas. ” Tenaga guru, kesehatan, jabatan fungsional seperti tenaga penyuluh dan auditor serta jabatan pelaksana lainnya,” rincinya.
Dari hasil pertemuan tersebut, Widaryati Hestiarsih, S.Kom selaku Kepala Bidang Pengadaan SDM Aparatur menjelaskan terkait dengan PPPK sendiri hanya ditujukan bagi tenaga profesi atau fungsional sehingga untuk memenuhi kebutuhan, harus berdasarkan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya dengan ikut serta dalam proses penerimaan cpns. SON
Sumber : PPID posokab.
Opini Anda