MOROWALI — Pemerintah Desa (Pemdes) Torete melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menegaskan bahwa proses hukum terhadap pria berinisial AD (24) tidak berkaitan dengan statusnya sebagai aktivis. Penangkapan tersebut murni didasarkan pada dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis yang dinilai melukai perasaan warga.
Ketua BPD Torete, Baharudin, menyampaikan klarifikasi ini dalam pertemuan warga di Kantor Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Senin (12/1). Ia menekankan pentingnya meluruskan opini publik agar tidak terjadi kesalahpahaman.
- Murni Pelanggaran Hukum: Baharudin menegaskan penangkapan AD didasari oleh dugaan perbuatan diskriminasi, bukan karena latar belakang aktivitas sosialnya.
- Kondisi Kondusif: Isu adanya ketegangan antarwarga dibantah keras. Hubungan antara warga Desa Torete dan Desa Buleleng dipastikan tetap harmonis dan penuh kekeluargaan.
- Imbauan Masyarakat: Warga diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh penggiringan opini yang dapat memperkeruh suasana.
AD sebelumnya diamankan oleh jajaran Polres Morowali pada 3 Januari 2026. Penangkapan dilakukan setelah AD dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari dua kali panggilan resmi penyidik tanpa alasan yang sah.
Saat ini, kedua pemerintah desa (Torete dan Buleleng) sepakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Mereka berharap kasus ini ditangani secara transparan dan profesional sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat dalam menjaga toleransi.
“Menjaga kondusivitas wilayah jauh lebih penting daripada menggiring opini. Kami dukung langkah aparat agar kasus ini tuntas secara berkeadilan,” tutup Baharudin.**

Opini Anda