POSOLINE.COM- Pemerintah desa Maliwuko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah pada Senin, 30 Maret 2020 melakukan penyemprotan disinfektan terhadap 287 rumah warga untuk pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).
Kepala desa Maliwuko, Simon Lapangoyu menjelaskan selain rumah penduduk, penyemprotan juga dilakukan terhadap 20 rumah anggota batalyon 714 Sintuwu Maroso, sejumlah rumah ibadah, sekolah dan gedung kantor pemerintah yang berada di desa itu.
“Desa Maliwuko ini memang kami jaga karena berada di ruas jalan trans Sulawesi yang kita ketahui bersama bahwa Palu, Makassar, sudah terkontaminasi sudah ada yang positif jadi kami harapkan desa Maliwuko bisa terlindungi dengan kegiatan seperti penyemprotan ini” jelas Simon Lapangoyu.
Penyemprotan yang berlangsung sejak pagi hingga sore itu melibatkan puluhan relawan warga desa Maliwuko, belasan personel TNI dari Batalyon 714 Sintuwu Maroso, petugas Polisi Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Babinsa, para ketua RT dan aparat pemerintah desa Maliwuko.
Kegiatan itu juga mendapatkan respon dari warga masyarakat yang menginginkan rumah mereka disemprot dengan disinfektan.
“Mereka (warga) sangat bersyukur dan mereka sangat berterimakasih karena ini yang sangat mereka tunggu-tunggu karena melihat perkembangan di media sosial sudah banyak daerah yang positif, mereka menginginkan penyemprotan di rumah mereka, karena mereka tidak melihat virus ini” jelas.
Penyemprotan hari itu menghabiskan 600 liter cairan disinfektan yang disiapkan oleh pemerintah desa Maliwuko.
Wajibkan Isolasi Mandiri 14 Hari
Selain mengkampanyekan anjuran pemerintah untuk selalu rajin mencuci tangan dan menerapkan jaga jarak, desa Maliwuko mewajibkan warganya yang baru datang dari Palu maupun daerah terpapar virus corona untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
“Yang penting dia sudah dari daerah terinfeksi semacam Palu, dia otomatis –berstatus- Orang Dalam Pemantauan (ODP). ODP inikan hanya orang yang berasal dari daerah terinfeksi tapi dia tidak ada gejala, jadi dia wajib mengisolasi diri selama 14 hari”ungkap Simon Lapangoyu.
Pengawasan terhadap ODP itu melibatkan petugas kesehatan yang ada di desa untuk memastikan mereka tetap berada di dalam rumah. Mereka juga diimbau untuk segera memeriksakan diri bila ada keluhan kesehatan.
Kebijakan lain juga ditempuh untuk sementara waktu menghentikan kegiatan pedagang keliling yang memasarkan produk jualan ke rumah-rumah penduduk di desa Maliwuko.
Dengan berbagai kebijakan yang diambil serta peran aktif masyarakat untuk selalu mengikuti imbauan pemerintah diharapkan dapat menghindarkan warga dari kemungkinan terpapar virus corona yang sudah menjadi pandemi global. red
Opini Anda