𝗠𝗢𝗥𝗨𝗧- Gagalnya Calon Paskibraka Vito Refianto Lagama asal Kabupaten Morowali Utara (Morut) seharusnya mewakili Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Istana Negara pada puncak HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023, namun, impiannya gagal.
Gagalnya pelajar dari Morut mewakili Sulteng ke Istana sontak mendapat reaksi tanggapan dari masyarakat. Mereka menilai ini sudah merugikan nama daerah, padahal jika masuk pelajar dari SMK Rahmani Beteleme setidaknya sudah mengharumkan daerah ini. Karena surat dari panitia Tim penilai sudah beredar luas di masyarakat Kabupaten Morowali Utara.
Tercantum dalam surat yang di keluarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tertanggal 15 Mei 2023 ditandatangani tim Penilai Elfrida Herawati Siregar, S.P., M.M, Miftackul Huda, S.E. dan Gilang Hardiono, S.I.P. sangat jelas tertulis Hasil seleksi Calon Paskibraka tingkat Pusat asal Provinsi Sulawesi Tengah oleh tim penilai, memutuskan Calon Utama
Putra : Vito Refianto Lagama (Kabupaten Morowali Utara) Putri: Gracia Marselina (Kota Palu) sementara calon cadangan
Putra: Pandu Pramanjaa (Kabupaten Tojo Una-Una) Putri : Flanella Kezia Lombote (Kabupaten Banggai)


Menanggapi hal tersebut, lewat diskusi di WG Info Morowali, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melalui
Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Defridas Hi. Sabolla, SH tetap mengacu pada surat yang dikeluarkan oleh BPIP sebagai pihak yang berkompeten.
“Intinya Bu, sy Tidak Terima Utusan Morowali Utara di Ganti… Sy tetap Pegang Surat BPIP Pusat..,” tulis Kaban Kesbangpol merespon komentar Hi. Megawati Ambo Asa dalam grup.
Dilansir dari Beritamorut.com, terkait hal tersebut Kaban Kesbangpol Drs. Arfan, M. Si menyampaikan hasil seleksi Paskibraka yang mewakili Sulteng yang dikeluarkan oleh BPIP belum final alias bukan hasil akhir dan belum mutlak.
“Itu rekom BPIP bukan hasil akhir, bukan hal mutlak. Itu orang BPIP yang bertanda tangan ikut rapat sama kita. Yang dikeluarkan oleh BPIP itu belum Hasil akhir,” ujar Kaban Kesbangpol Propinsi, Kamis (18/5).
Ia menjelaskan bahwa bukan dirubah atau diganti, tetapi hasil rapat yang memutuskan. Dalam rapat tersebut juga diikuti oleh BPIP yang bertanda tangan dalam dokumen yang beredar. PL

Opini Anda