POSOLINE.COM – Pasca pengumuman oleh Pemerintah terkait Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri SKB tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020) lalu, ternyata melahirkan pro kontra oleh sejumah kalangan, baik dari pemerhati hak asasi manusia hingga para pengamat hukum di negeri.
Bahkan di sejumlah daerah para tokoh seperti tokoh masyarakat maupaun tokoh agama juga angkat bicara terkait pasca pemumuman Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri tersebut.
Seperti di wilayah Kabupaten Poso, sosok tokoh agama Islam sekaligus Pimpinan yayasan pondok Pesantren Amanah, Hi. Muhammad Adnan Arsal, pada media media ini menyatakan, agar semua pihak bisa mencari solusi secara bertambat terkait putusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Pusat melalui surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri tersebut.
Sosok yang akrab disapa Haji ini mengatakan bahwa apapun putusan atau kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pihak pemerintah, hendaknya diterima dan ditaati dengan prasangka yang baik. “Semoga ada hikmah terbaik bagi semua pihak, terkait putusan yang telah dikeluarkan pihak pemerintah,” ungkap Tokoh Muslim Poso ini, saat di hubungi via Ponselnya, Selasa (5/01/2021).
Narasi atau pandangan yang disampaikan Tokoh Muslim Poso, Hi. Muhammad Adnan Arsal ini, ternyata turut diaminkan oleh salah seorang tokoh masyarakat Poso lainya yakni, Hi. M Runa yang juga ketua umum Forum komunikasi Antar Umat Beragama (FKAUB) kabupaten Poso.
Sosok yang akrab di sapa Haji Runa mengatakan, sebagai warga Negara seyogyanya kita semua harus tetap mentaati putusan atau langkah yang telah diambil oleh penguasa atau pemerintah.
“Mari kita jaga suasana yang sudah kondusif ini dengan sebaik baiknya. Jika ada hal hal yang terlihat kurang tepat, kita cari solusi dengan cara cara yang elegan dan lebih bermartabat,” urainya.
Salah satu langkah yang lebih bermartabat menurut Hi Runa adalah, dengan melakukan upaya hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dicontohkannya, jika pihak FPI keberatan dengan adanya surat keputusan SKB 6 menteri ini, sebaik ditempuh dengan jalur hukum melalui lembaga peradilan yang tersedia. “Cara ini lebih elegan dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” pungkasnya. SYM
BalasTeruskan
|
Opini Anda