POSOLINE. COM- Pasca diterima salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait perkara perselisihan hasil pemilihan, KPU Poso akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada 09 Desember 2020.
Ketua KPU Poso Budiman Maliki menyebutkan, putusan MK tersebut berdasarkan keputusan No. 103PHP.BUP-XIX/2021, melalui surat panitera Mahkamah Konstitusi Nomor : 57.103/PAN.MK/PSPK/02/2021.
Surat MK tersebut, perihal penyampaian salinan putusan tanggal 16 Februari 2021, yang dalam amar putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Selanjutnya, kata Budiman, KPU Poso segera melaksanakan rapat pleno pada hari Jumat 19 Februari 2021, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan tahun 2020, dihadiri oleh Paslon terpilih.
Rapat juga dihadiri perwakilan pasangan calon nomor urut 2 dan 3, ketua partai pengusung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Poso, dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Poso.
“KPU Kabupaten Poso telah memutuskan dan menetapkan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada 9 Desember 2020. Yaitu Paslon nomor urut 1 dr. Verna G. M. Inkiriwang dan M.Yasin Mangun, S.Sos dengan perolehan suara sebanyak 61.326 atau 48,9% dari total suara sah,” tegas Budiman.**
Opini Anda