POSOLINE.COM- DPD Partai Golkar Kabupaten Poso saat ini tengah membuka pendaftaran bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Poso jelang PILKADA 2020 mendatang.
Berdasarkan surat DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah No. 242/DPDI-ST/GOLKAR/X/2019. Pedaftaran ini, dibuka secara resmi oleh Partai Golkar bagi calon yang akan diusung pada Pilkada nanti.
Sementara salah- satu pengurus Partai Golkar Agus Syuaib, saat d hubungi, Senin, 28/10/2019 mengatakan, pendaftaran Partai berlambang pohon beringin dibuka tanggal 28 Oktober ( hari ini) sampai 17 November 2019, bulan depan.
” Untuk DPD Partai Golkar Kabupaten Poso pendaftaran dibuka pada hari Senin, 28 Oktober 2019 bertempat di Kantor DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Poso Jl. Pulau Sumba No. 02 Kelurahan Gebang Rejo Barat Poso Kota setiap hari, jam kerja,” jelasnya.
Menurut Agus, partai ini membuka seluas-luasnya pendaftaran bagi putra putri terbaik Tana Poso, baik dari kalangan Kader Partai Golkar maupun Non Kader Partai Golkar.
Karena partai ini kata Agus, merupakan pemenang Pemilu 2019 di Kabupaten Poso April lalu dan meraih tujuh (7) kursi di DPRD Kabupaten Poso.
Sehingga dalam pencapaian ini menurutnya, berdasarkan regulasi dan ditetapkan partai ini berhak, mengusung satu pasangan calon bagi Kepala Daerah tanpa harus berkoalisi.
Berkaitan dengal itu, Agus menegaskan, atas arahan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Poso, Darmin Agustinus Sigilipu, partai ini tetap akan melakukan komunikasi politik untuk koalisi dengan partai lain, untuk tetap membangun kekuatan dalam memenangkan Pilkada serentak 2020 mendatang
” Partai ini, tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan kerja sama dengan partai lain. Karena untuk membangun Kabupaten ini, tidak bisa berjalan sendiri,” kata Agus, mengutip pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Poso.
” Sesuai arahan Ketua DPD Golkar Poso Darmin Sigilipu, pendataran ini, dibuka untuk umum dan melalui proses, mekanisme yang berlaku di partai,” jelasnya.
Agus juga menrinci, untuk pengambilan dan pengembalian formulir dan kelengkapan persyaratan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selambat-lambatnya diterima 7 (tujuh) hari, berkas pendataftaran sudah harus dikembalikan dari pengembalian formulir sebelumnya.
Menurutnya, dalam penjaringan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dijaring oleh Partai Golkar akan menyampaikan lewat pemaparan Visi dan Misi melalui Rapat Pleno intern partai. (Simson Towengke)
Opini Anda