MOROWALI — Kepolisian Resor (Polres) Morowali resmi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala 2026 di halaman Mapolres Morowali pada Senin (26/10/2026). Pelaksanaan apel ini menandai dimulainya operasi kewilayahan demi meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala 2026 Polres Morowali tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini, S.I.K. Kegiatan ini diikuti oleh personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali.
Dalam amanatnya, Kapolres Morowali menegaskan bahwa penyiapan personel dan sarana pendukung sangat krusial agar pelaksanaan operasi berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Operasi Patuh Tinombala 2026 dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Morowali,” ujar AKBP Reza Khomeini.
Jadwal dan Pendekatan Operasi Patuh Tinombala 2026
Operasi lalu lintas ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selama kurun waktu tersebut, seluruh petugas di lapangan diinstruksikan untuk mengedepankan pendekatan preventif, preemtif, serta penegakan hukum secara edukatif dan humanis.
Guna menjaga ketertiban, penindakan terhadap para pelanggar akan difokuskan melalui sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE), baik berbasis statis maupun mobile, yang didampingi dengan pemberian teguran simpatik.
7 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2026 Polres Morowali, kepolisian menetapkan tujuh sasaran prioritas penindakan bagi para pengguna jalan, antara lain:
- Penggunaan Telepon Genggam: Pengendara yang berkendara sambil menggunakan ponsel.
- Pengendara di Bawah Umur: Pengemudi yang belum memiliki SIM atau belum cukup umur.
- Boncengan Berlebih: Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Alat Keselamatan: Pengendara motor yang tidak memakai helm berstandar SNI dan pengemudi mobil yang melupakan sabuk keselamatan (safety belt).
- Pengaruh Alkohol: Pengemudi yang mengendarai kendaraan dalam pengaruh minuman beralkohol.
- Melawan Arus: Pengendara yang nekat melintas melawan arus lalu lintas.
- Melebihi Batas Kecepatan: Pengendara yang memacu kendaraan di atas batas kecepatan resmi.
Imbauan Kapolres Morowali untuk Masyarakat
Melalui gelar operasi ini, Polres Morowali berharap dapat menekan angka kecelakaan maupun tingkat pelanggaran lalu lintas secara signifikan di wilayah Kabupaten Morowali.
“Harapan kami, melalui operasi ini angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Morowali dapat menurun. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk melengkapi surat-surat administrasi kendaraan dan senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas,” pungkas Kapolres.
Rangkaian Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala 2026 Polres Morowali ini ditutup dengan pemeriksaan kesiapan sarana dan prasarana penunjang, serta penyematan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan personel gabungan.**

Opini Anda