𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠 – Satuan Narkoba (Sat-Narkoba) Polres Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), musnahkan Barang Bukti (Babuk) jenis sabu seberat 1 Kg yang merupakan hasil penangkapan.
Pemusnahan babuk ini bagian komitmen Polres Poso dalam upaya transparansi terkait mengamankan barang bukti dengan cara dimusnahkan agar tidak disalah gunakan.
Sebelum pemusnahan tersebut, Kasat Narkoba Polres Poso AKP Muliadi memimpin pemusnahan babuk tersebut dengan terlebih dahulu membuka paket sabu dan dilakukan tes keaslian 1 Kg sabu-sabu, di Aula Polres Poso, Jumat (03/02-23).
Dalam laporan pemusnahan barang bukti yang dibacakan Kasat Narkoba antara lain tertuang Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Kata Muliadi dalam Surat Perintah Penyisihan dan Penimbangan 2022/Resnarkoba, tanggal 29 November 2022; 7. Surat Penetapan Status Barang Sitaan Narkotika.
Semua barang bukti Narkotika golongan I bukan tidak dibawa ke Laboratorium yang akan dimusnahkan pengujian secara acak menggunakan KIT TES NARK keaslian barang bukti.
Menurutnya, barang bukti terdiri dari 20 paket ini disisihkan 1 gram sebagai bukti nanti dalam proses tahapan hukum selanjutnya.
Sementara itu Kapolres Poso, AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf, SIK mengatakan, pemusnahan babuk sebanyak 1 Kg merupakan kasus terbesar pertama di Polres Poso yang berhasil di ungkap. Sehingga keberhasilan mengungkap narkoba tak lepas dari peran semua pihak termasuk masyarakat.
Ia mengapresiasi kinerja anggotanya, khususnya satuan reserse Narkoba yang telah berhasil menangkap pengedar sabu bersama barang bukti dengan berat bruto seberat 1 Kilogram (Kg).
Menurutnya pengungkapan kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah besar tersebut merupakan yang pertama kalinya sepanjang penanganan kasus peredaran Narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Poso. Walaupun rencananya akan di edarkan diwilayah Kabupaten Morowali.
“Ini kasus terbesar, merupakan yang pertama kalinya sepanjang penanganan kasus peredaran Narkoba yang ada di wilayah kerja Polres Poso,” kata Rentrix dalam sambutannya.
Disebutkan Kajari Poso, Lapatewe Hamka dalam sambutannya, pemusnahan babuk tersebut bentuk sinergitas antara Polri, kejaksaan dan Pemda Poso dalam memberantas narkoba.
“Ini tentunya keberhasilan kita semua berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Poso,” ucap Kajari Hamka.
Pemusnahan babuk sabu 1 Kg disaksikan Ketua MUI Kabupaten Poso Arifin Tuamaka, Kajari Poso LB Hamka, Pengadilan Negeri Poso, Dinas Kesehatan, Kepala Sekolah dan undangan lainnya. SON
Opini Anda