π£π’π¦π’πππ‘π.ππ’π - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah akan berlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu mulai 22 September 2022 mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol. Kingkin Winisuda, S.H.,S.I.K menjelaskan ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas berbasis Tekhnologi Informasi.
“Sistim teknologi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa Kamera yang memiliki kemampuan untuk mendeteksi beberapa jenis pelanggaran lalu lintas,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kingkin Winisuda, Jumat (09/09-22).
Untuk Polda Sulteng dalam penerapan ETLE menggunakan 2 jenis kamera yaitu kamera Statis dan kamera Mobile, dengan kemampuan berbeda. kamera statis digunakan pada titik tertentu yang telah ditentukan dan memiliki kemampuan bekerja selama 24 jam mengawasi para pengguna jalan raya.
Sedangkan kamera mobile menggunakan sarana kamera HP (portable) yang telah diseting dan berguna untuk mengcover penindakan pelanggar lalu lintas di ruas jalan yang tidak terdeteksi oleh kamera statis.
Katanya, pelaksanaanya kamera mobile (HP) digunakan oleh 2 orang petugas, satu orang bertugas mengendarai kendaraan, sedangkan petugas yang lain untuk operasional kamera etle mobile.
“Saat pelaksanaan tugas apabila petugas menemukan pelanggar dijalan raya maka si petugas tersebut cukup mengambil gambar pelanggar beserta No Polisi kendaraannya dan hasil foto tersebut akan langsung terkirim kepada petugas di backoffice,” ungkapnya.
Dia merinci, terdapat beberapa pelanggaran yang akan ditindak dengan alat ini di antaranya melanggar traffic light menerobos lampu merah, Melanggar Rambu,tidak dilengkapi TNKB yang sah,tidak mengenakan sabuk keselamatan/safety belt, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak mengenakan Helm SNI.
Untuk proses penindakan, setelah Kamera (Statis Maupun Mobile) mengcapture pelanggaran lalu lintas yang terjadi maka secara otomatis data pelanggar tersebut akan terkirim ke backoffice/Posko Gakkum.
βKemudian petugas mencetak dan mengirimkan surat konfirmasi melalui Kantor Pos selanjutnya Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Selanjutnya petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA,β sebut Kingkin.
Dimana saja lokasi kamera ETLE ini terpasang?, Di wilayah Kota Palu yang saat ini telah berjumlah 4 titik ETLE. lokasinya di Jalan Sam Ratulangi, Jalan Gajah Mada dan 2 titik di Jalan Moh. Yamin.
Ditambahkannya, adanya penerapan ETLE ini diharapkan berdampak positif terhadap program-program lalu lintas dan masyarakat pengguna jalan atau para pengendara, dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dengan memperhatikan keselamatan saat berkendara. JP

Opini Anda