𝗣𝗢𝗦𝗢- Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Pemilu Legislatif 2024 Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah Pendeta Rinaldi Damanik tercatat pernah dipidana dalam kasus kepemilikan senjata api dalam kerusuhan Poso tahun 2003.
Kala itu, Pdt Rinaldi Damanik yang juga tokoh Deklarasi Malino untuk Perdamaian Poso divonis pidana penjara selama tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Palu.
Pdt Rinaldi Damanik yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Umum Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana, turut serta tanpa hak menguasai membawa senjata api dan amunisi.
Dalam putusan PN Palu saat itu, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi selurunya dan pidana yang dijatuhkan, kecuali waktu selama terdakwa dirawat inap di rumasakit di luar rumah tahanan negara yang tidak ikut dikurangkan
Memerintahkan agar terdakwa di tahan dan memerintahkan barang bukti berupa, 7 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 4 pucuk rakitan laras pendek, 144 butir amunisin dan 1 botol minyak senjata.
Sedangkan mobil kijang DN 790 E yang digunakan Pdt Rinaldi Damanik dikembalikan kepada majelis sinode GKST Sulawesi Tengah Serta menambahkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palu pada Kamis 12 Juni 2003 lalu masing-masing I Nyoman Somanada selaku hakim ketua Tahsin SH dan Ferdinandus SH masing-masing selaku hakim anggota.
Putusan atas Pdt Rinaldi Damanik pada Senin 16 Juni 2003 di ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum majelis hakim tersebut dibantu oleh Rapiuddin SH panitera peganti Pengadilan Negeri Palu, dengan dihadiri oleh Eddy Dikdaya SH, MSi jaksa penuntut umum dihadapan terdakwa didampingi tim penasehat umum.
Kemudian berdasarkan Surat
Balai Pemasyarakatan Kls II Palu bahwa Nama : Pdt Rinaldi Damanik, Rengfister : PB/21-09/2004, Tempat Tanggal Lahir : Saribudolok 25-09-1957
Alamat : Kel Patirodongi Kec.Pamona Utara, Kabupaten Poso, Sulteng, bahwa benar yang bersangkutan pernah menjadi klien pemasyarakatan balai pemasyarakatan kls II Palu setelah menjamin 2/3 dari hukum 3 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan palu no 37/PID.B/2023 PN.PL.
Yang bersangkutan ditahan penyidik sejak tanggal 11 September 2002 dan perhitungan 2/3 jatuh pada tanggal 21 September 2004, sehingga yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersayarat (PB) 9 November 2004, dan klien telah mengakhiri masa bimbingan selama satu tahun dan berakhir pada tanggal 11 November 2005 (bebas murni).
Selama menjalani masa bimbingannya yang bersangkutan mentaati ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh balai pemasyarakatan kelas II Palu.
Saat menjani pembebasan bersyarat, Pdt Rinaldi Damanik terpilih sebagai Ketua Umum GKST karena dedikasinya melayani umat Kristen di Sulawesi Tengah. **
Opini Anda