POSO– Pihak Moili Organizer Tentena merasa puas atas permohonan kasasi dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, terkait pembatalan sepihak izin penggunaan Alun-alun Sintuwu Maroso Kabupaten Poso pada tahun 2023 yang lalu, oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso.
Dalam putusan yang diterbitkan Selasa, 15 April 2025, MA menegaskan bahwa pembatalan sepihak izin penggunaan Alun-alun Maroso oleh Pemkab Poso adalah perbuatan melawan hukum.
Putusan dari MA menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 156/Pdt.G/2023/PN Pso, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 73/PDT/2024/PT PAL, sebelumnya menolak gugatan dari Moili Organizer
Putusan kasasi Mahkamah Agung ini secara tegas membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 73/PDT/2024/PT PAL yang sebelumnya menolak gugatan Moili Organizer.
Namun MA justru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 156/Pdt.G/2023/PN Pso dan menyatakan bahwa tindakan Pemerintah Kabupaten Poso adalah perbuatan melawan hukum.
Sementara amar putusan MA mencakup mengabulkan gugatan Moili Organizer untuk sebagian, menyatakan bahwa pembatalan izin oleh Pemda Poso adalah perbuatan melawan hukum.
Selain itu menghukum pihak tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 108 juta, menolak eksepsi tergugat dan gugatan selain serta selebihnya. Dan menghukum pihak Pemkab Poso untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.
MA menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar asas kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Terlebih, Pemkab Poso diketahui sebelumnya pernah memberikan izin serupa kepada pihak lain meskipun bertepatan dengan kegiatan resmi pemerintah.
Amar putusan Mahkamah Agung mencakup: Mengabulkan gugatan Novi Lempao untuk sebagian; Menyatakan pembatalan izin oleh Pemkab Poso adalah perbuatan melawan hukum; Menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp108 Juta.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Moili Organizer telah menyelesaikan 85 persen persiapan untuk sebuah acara publik di Alun-alun Sintuwu Maroso. Namun hanya sembilan hari menjelang pelaksanaan, Pemkab Poso secara sepihak membatalkan izin penggunaan lokasi melalui surat resmi yang ditandatangani Ir. Agustina Ndahawali, M.Si saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum, Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah.
Sementara Ketua Moili Organizer Tentena Novi Lempao merasa puas apa yang diperjuangkan untuk mencari keadilan semata, bahkan bersyukur atas putusan MA yang selama setahun ini menunggu jawaban.
“Kami bersyukur atas kemenangan ini setelah satu tahun lebih berproses dengan hukum. Namun lebih dari itu. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Poso untuk menghormati hukum dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat,” ungkap Novi via whatsapp, Selasa (27/5/2025).
Putusan MA juga mendapat respon dari salah-satu pengacara Moili Organizer, Alma meminta
pertanggungjawaban dari pihak pemkab untuk melaksanakan dan menaati putusan kasasi dalam hal ini MA.
“Pertanggungjawaban dari pihak pemda untuk melaksanakan dan menaati putusan kasasi Mahkamah Agung, mencerminkan pemerintah yang baik dengan melaksanakan isi putusan tersebut,” kata Alma.
Terpisah, dari pihak Pemerintah Kabupaten Poso (Bagian Hukum Sekretariat Daerah Poso) ditemui Kamis 28 Mei 2025 belum mendapat jawaban, karena Kepala Bagian Hukum tidak berada di tempat. PL
Opini Anda