POSOLINE.COM- Satu hal perlu menjadi catatan, dimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso selalu berbuat baik untuk masyarakat, salah-satunya keabsahan identitas dan kepastian hukum kependudukan.
Sebab hal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap status hak keperdataan masyarakat serta memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya.
Seperti pada kegiatan di Desa Pandayora Kecamatan Pamona Selatan (Senin, 21 September 2020) Pemkab Poso melakukan pencatatan perkawinan massal, menariknya Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu bertindak sebagai petugas pencatatan sipil.
Kegiatan yang mencatatkan keperdataan 80 pasang suami istri berasal dari desa Pandayora, Bo’e, Pendolo, Uelene, Panjo, Pasir Putih dan Mayoa.
Hal ini disebut Bupati Darmin memiliki manfaat diantaranya seperti memberikan keabsahan atas adanya perkawinan, sebagai syarat administrasi kepegawaian misalnya seperti pengurusan tunjangan keluarga, memastikan istri mendapat hak-haknya serta manfaat-manfaat lainnya.
Manfaat pelayanan ini menurut Purnawirawan Marinir itu, sebagai bentuk upaya Pemkab Poso melakukan pelayanan terhadap masyarakat dengan selalu memberikan sentuhan inovasi.
Sehingga memberi dampak langsung pada masyarakatnya juga dihari yang sama, tak hanya melakukan pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis maupun KB gratis dan pencatatan perkawinan secara massal.
Kata Bupati Darmin, karena ini merupakan bentuk perhatian serta upaya Pemkab Poso, bagi seluruh masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Poso berhak mendapatkan perlindungan hak keperdataan.
Selain itu, pelayanan yang diberikan oleh Pemkab Poso juga melibatkan Dinas Kesehatan dengan layanan pemeriksaan kesehatan secara gratis dan juga pelayanan KB gratis bagi masyarakat se- kecamatan Pamona Selatan.
Disaat yang sama, Bupati Darmin juga turut menyaksikan penyerahan bantuan sosial dari Pemda dan Pemerintah Provinsi bersama CSR BPD Provinsi Bank Pembangunan Daerah terhadap 125 kelompok penerima manfaat. Serta penyerahan KTP elektronik kepada kepala-kepala desa se- Kecamatan Pamona Selatan.
Pemkab Poso juga memberikan hadiah spesial bagi penerima KTP elektronik pemula yang genap berusia 17 tahun dimana semua dokumen kependudukan yang dilayani oleh