POSOLINE.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso menggelar tahapan Pilkada Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso, pada Kamis, 24 September Tahun 2020.
Ketua KPU Poso, Budiman Maliki menyebutkan, sesuai Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Pemilihan di masa Bencana Non Alam Covid-19.
Dirinya juga menyampaikan bahwa untuk Kegiatan Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut pasangan calon.
” 1. Pasangan Calon; 2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;3. 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon; dan 4. 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9,” kata Budiman Maliki menjelaskan.
Selain itu kata Budiman, pada rapat pleno ini juga menggunakan dresscode Pakaian Adat Nusantara yang dikenakan oleh Komisioner KPU Poso, Bawaslu Poso.
“Serta masing-masing Pasangan Calon sebagai bagian dari memaknai kearifan lokal budaya di Indonesia juga Kabupaten Poso sekalipun dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta namun diharapkan tetap semarak dan santun serta berbudaya,” tuturnya, dihubungi, Jumat 25/09-2020.
Dalam Rampat Pleno ini setelah dilakukan pengundian kata Budiman, KPU Poso menetapkan melalui Berita Acara Pleno dan Surat Keputusan KPU Poso.
Berdasarkan pengundian yang sudah dilakukan sebagai nomor urut 1 : Pasangan Calon Verna G.M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun, nomor urut 2, Darmin Agustinus Sigilipu dan Amdjad Lawasa, dan nomor urut 3, Samsuri, M.Si dan Tony Sowolino. SON
Opini Anda