𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terbatas untuk mengidentifikasi data pemilih yang teridentifikasi ganda, meninggal dunia dan tidak padan.
Coklit terbatas kata Komisioner KPU Poso Wilianita Selviana Pangetty, S.E, merupakan bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Wilianita juga Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, untuk menindaklanjuti Surat edaran Ketua KPU No.17 dan 2161 Perihal Coklit Terbatas.
Menurutnya, coklit ini dilakukan sejak 15 sampai 18 September 2022, oleh Ketua Divisi Rendatin Whisnu Pratala, Kasubag Rendatin Rahmayanti serta Staf Rendatin KPU Kabupaten Poso dan serta di awasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Poso.
“Pemutakhiran data tersebut sudah dilakukan beberapa kecamatan di Kabupaten Poso seperti, Kecamatan Pamona Utara, Pamona Timur, Pamona Tenggara, Pamona Selatan, Pamona Barat, Pamona Puselemba, Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara dan Kecamatan Poso Pesisir Selatan,” sebut Wilianita Selviana, dihubungi, Selasa (20/09-22).
Berdasar hasil Coklit tersebut katanya, terdapat data pemilih yang teridentifikasi ganda, hal tersebut dikarenakan melakukan penggantian identitas atau pindah wilayah namun belum melakukan updating data.
“Hal yang sama juga terdapat Data Pemilih yang meninggal dunia, namun tidak melakukan updating data akta kematian, sehingga masih terdata sebagai Pemilih,” jelasnya demikian. 𝗦𝗢𝗡
Opini Anda