𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Tim Evaluasi Kebijakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan persentasi proposal kegiatan evaluasi kebijakan, di Aula kebangsaan, Senin (27/03-23).
Kegiatan ini terkait peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara;
1.Pemberian Asimilasi
2. Pembebasan Bersyarat,
3. Cuti Menjelang Bebas
4. Cuti Bersyarat
Ke empat point’ itu bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 diperpanjang hingga juni 2023.
Kegiatan yang sama juga dilakukan inventarisasi masalah terkait penerapan Permenkumham nomor 43 Tahun 2021 pada UPT Pemasyarakatan yang ada di Kota Palu.
Kepala Bidang HAM dalam paparannya menyampaikan beberapa rumusan masalah yang nantinya akan menjadi dasar dalam melaksanakan evaluasi kebijakan yaitu :
*. Apa Dampak Positif dan Negatif terkait penerapan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.
*. Apakah tujuan dikeluarkannya Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 sudah menjawab permasalahan over kapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan.
*. Apakah permenkumham nomor 43 Tahun 2021 masih diperlukan dimasa Covid-19 telah mengalami penurunan.
Untuk menjawab permasalahan itu semua Tim Evaluasi Kebijakan akan melakukan kegiatan evaluasi dengan mengedepankan norma dan fakta yang nantinya akan menghasilkan rekomendasi yang diharapkan menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. (Humas Kemenkumham Sulteng)
Opini Anda