𝐏𝐎𝐒𝐎- Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan sejumlah barang bukti (babuk) hasil penyelesaian 14 perkara sepanjang Agustus-Desember 2023, di Lapangan Futsal Kejari Poso, Rabu (21/12-23).
Pemusnahan babuk yang sudah berkekuatan hukum tetap, dipimpin langsung Kajari Poso Imam Sutopo, SH, MH bersama Kepala BNN Poso AKBP Kahar Musakir, Perwakilan Pengadilan Negeri Poso Zainuddin, Kasat Narkoba Polres Poso AKP Muliadi, SH, KBO Reskrim IPDA Habibi,SH.
Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muhammad Reza Kurniawan, S.H, Μ.Η mengatakan, sejumlah babuk yang dimusnahkan saat ini berasal dari perkara yang sudah inkrah, sehingga menurut undang undang harus dimusnahkan.
Katanya, pemusnahan barang bukti, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Poso/Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah/Mahkamah Agung RI Jo. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Poso Nomor Print- /P.2.13/Kpa.5/12/2023 tanggal 12 Desember 2023.
“Dimana amarnya memutuskan atau memerintahkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu 80 gram, satu paket ganja, timbangan digital, alat hisap dan pakaian serta Tindak Pidana Umum lainnya atas nama Terpidana, dilampirkan dalam berita acara,” sebutnya.
Pemusnahan babuk merupakan tindakan para Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan penegakan keamanan dan ketertiban di daerah Kabupaten Poso.
Menurutnya, pemusnahan babuk maupun barang rampasan negara merupakan kewenangan jaksa untuk mengeksekusi. Pl
Opini Anda