POSOLINE.COM – Beberapa bulan lalu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso sukses melakukan eksekusi terhadap 2 orang terpidana korupsi Dana Alat Kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2013.
Kini pihak Kejari Poso mendapat limpahan 4 perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Alkes tahun 2013, dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tengah (Sulteng)
“Sekarang ini ada 4 perkara dugaan Tipikor dana Alkes yang merupakan limpahan dari pihak Kejati Sulteng, untuk ditindak lanjuti pihak kejaksaan Negeri Poso,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, LB Hamka, SH. MH, saat jumpa pers, di kantor Kejari Poso, Selasa 27/04-21.
Kata Hamka, atas limpahan (Perintah) dari pihak Kejati Sulteng tersebut, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru, sebagi bentuk respon atas terkait limpahan 4 perkara berupa surat perintah masing masing dengan nomor ;02/P:./13:/LP;/04/2021 tertanggal 15 April 2021, atas nama tersangka berinisial AA, selaku tersangka dugaan Tipikor pada pengadaan Alkes pada Dinas kesehatan Kabupaten Poso, tahun 2013. kedua, surat penyidikan nomor :03/P;./13:/.LP;/04/2021 tertanggal 15 Apri 2021, dengan tersangka berinisial DM, terkait Tipikor pada pekerjaan proyek peralatan kedokteran, kesehatan dan KB, di rumah sakit umum Daerah Kabupaten Poso, tahun anggaran 2013.
Selanjutnya perkara ketiga dengan surat penyidikan nomor :04/p:./13LP:/04/2021. Tertanggal 15 2021 atas nama tersangka LAO, terkait Tipikor pada pekerjaan proyek peralatan kedokteran, kesehatan dan KB, di rumah sakit umum Daerah Kabupaten Poso, tahun anggaran 2013. Terkahir surat penyidikan nomor :05/p:./13LP:/04/2021, tertanggal 15 Apri 2021, atas nama tersangka berinisial ST, terkait Tipikor pada pekerjaan proyek peralatan kedokteran, kesehatan dan KB, pada rumah sakit umum Daerah Kabupaten Poso, tahun anggaran 2013.
Selanjutnya dalam waktu dekat Kata LB. Hamka, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan. “Untuk saksi saksi sudah banyak, kami tinggal menambahkan yang kurang dan selanjutkan akan melakukan pemberkasan,” urai mantan Kacabjari Ampana.
Selain itu kata LB Hamka, pihaknya juga telah menerbitkan surat penyidikan terkait perkara tipikor yang murni penyelidikan dan penyidikan dari Kejaksaan Negeri Poso, terkait dugaan Tipikor penyimpangan pengelolaan keuangan dan pemalsuan dokumen pada Kesramas Sedakab Poso, tahun anggaran 2020. Fais
Opini Anda