POSOLINE.COM- Kejaksaan Negeri Poso Cabang (Cabjari) Tentena mengandeng Pemerintah Kecamatan Pamona Puselemba Tentena melakukan sosialisasi Hukum Pengadaan Barang dan Jasa.
Berdasarkan peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tenteng Pengelolaan Keuangan Desa. Hal tersebut dijelaskan Kepala Cabjari Tentena, Yunan Putra Firdaus, S.H, M.H pengelolaan keuangan desa meliputi, transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.
Sementara kekuasaan pengelolaan keuangan desa kata Yunan, kepala desa melimpahkan kewenangan atau kekuasaan kepada Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD).
Menurutnya, kewenagan PPKD dalam hal ini PPKD menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDS. Untuk menetapkan kebijakan tenteng pengelolaan barang milik desa.
“Dapat melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB- Desa dan menetapkan PPKD. Juga menyetujui DPA, DPPA, DPAL. menyetujui RAK Desa dan yang terakhir menyetujui SPP,” jelas Yunan yang didampingi Camat Pamona Puselemba, Gloria Tobondo, S.E.
Hal ini juga disampaikan oleh Camat Tentena, pihaknya sangat berterima kasih atas diadakannya kegiatan penyuluhan terkait pengelolah keuangan desa.
“Kami selaku pemerintah kecamatan Pamona Puselemba sangat berterima kasih atas diadakannya kegiatan penyuluhan hukum pengadaan barang dan jasa ini,” ungkapnya.
Kata Camat, dimana Penyuluhan ini sangat penting bagi para kepala desa dan perangkatnya untuk meminimalisir tindak pidana tipikor.
Kegiatan penyuluhan tersebut melibatkan perangkat desa se-kecamatan Pamona Puselemba, di Aula UDKP Kantor Camat Pamona Puselemba, Rabu 09/06-21. Wan

Opini Anda