𝐏𝐎𝐒𝐎- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso menetapkan lokasi yang boleh dan tidak boleh pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024
Penetapan lokasi itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Poso nomor : 2819/HK.03.1/7202/2023 Tentang Penetapan Lokasi penetapan Alat Peraga Kampanye untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penentuan lokasi yang dilarang berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Poso, PUPR, Kepolisian, Satpol- PP dan Kesbangpol.
Dalam surat disebutkan ada 17 lokasi larangan pemasangan APK.
Berikut ini lokasi yang dilarang,
1. Taman di Kelurahan Moengko
2. Taman Asean
3. Taman Jalur Dua
4. Taman Depan Kantor DPRD
5. Taman Tematik Jam Kota
6. Taman Poso Tangguh
7. Taman Ujung jembatan
8.Taman Gasing
9. Taman Kantor Pos.
10. Taman Simpang 4 Tentena
11. Taman Tikungan Ronononcu
12. Taman Patung Kruyt,
13. Taman Kota Tentena
14. Taman Yondo Pamona
15. Taman Belakang RTH Tentena
16. Taman Pintu Masuk FDP
17. Taman FDP. **
Opini Anda