π£π’π¦π’πππ‘π.ππ’π - Dipastikan Tunjangan Hari Raya (THR ) ASN, TNI/Polri dan pensiunan tahun 2023 mulai dicairkan mulai H-10 Idul Fitri. Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Rabu pekan kemarin.
Pemberian THR diperkuat dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
Sri Mulyani menjelaskan komponen THR PNS 2023 diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
βTHR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50% tunjangan kinerja juga diberikan bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,β jelas Menkeu Sri Mulyani.
Khusus di 2023 ini, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50%.
βYang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,β bebernya.
Anggaran THR 2023 telah teralokasi dalam APBN 2023 yaitu di anggaran K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat, dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah dan bendahara umum negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan. PL
Opini Anda