Christian Oruwo – Komisioner Bawaslu Poso.
POSOLINE.COM- Gugatan sengketa Pilkada yang diajukan kuasa hokum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Mohammad Syarif Rum Machmoed dan Vivin Baso Ali (Ari- Vivin), saat ini sedang diproses pihak Bawaslu Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kelengkapan berupa uraian laporan pihak pengadu.
Seperti diketahui, pasangan Syarif Rum Machmoed dan Vivin Baso Ali merupakan salah satu Bapaslon yang ikut mendaftar ke KPU Poso, pada 06 Sepetember 2020 lalu terkait keinginan pasangan tersebut untuk menjadi peserta dalam Pilkada sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Poso.
Namun karena KPU Poso menilai berkas dokumen milik pasangan Ari – Vivin tidak memenuhi syarat, akhirnya pada saat itu pihak KPU Poso menyatakan menolak pasangan Ari – Vivin sebagai salah satu bakal calon yang akan mengikuti Pilkada serentak di Poso, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Poso.
Buntut dari penolakan tersebut melalui kuasa hokumnya pasangan ari – Vivin mengajukan gugatan sengketa Pilkda kepada pihak Bawaslu Poso pada tanggal 09 September 2020 beberapa hari lalu.
Sebagaimana dibenarkan salah seorang Komisoner Bawaslu Kabupaten Poso, Christian Oruwo. SH, MH, bahwa pihak telah menerima gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Ari – Vivin. Dimana laporan tersebut telah di plenokan pihak Bawaslu Kabupaten Poso, dengan kesimpulan agar pihak pengadu untuk melengkapi uraina laporan yang telah diajukan.
“Dalam pleno pihak kami menemukan hal yang harus dilengkapi, dimana dalam masa 3 hari kerja pihak pengadu harus melengkapi laporan uraian permohonan,” tutur Christian Oruwo yang yang juga menjabat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Poso, saat ditemui media ini, di ruang kerjanya, Jumat (11/09).
Lebih jauh kata Christian, jika nantinya laporan urain pengadu telah dilengkapi dan di terima pihak Bawaslu Poso, sebagaimana tahapan yang berlaku, maka akan memasuki tahap musayawarah tertutup dengan melibatkan antar pengadu dalam hal ini pihak Ari – Vivin dan yang teradu, dalam hal ini pihak KPU Kabupaten Poso.
“Jika natinya tidak ada putusan pada musawarah tertutup ini, proses selanjutnya adalah musyawarah terbuka,” ungkap Christian menjelaskan. SYD
Opini Anda