POSO– Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Antikorupsi yang berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025.
Acara edukatif ini dilaksanakan di Balai Kantor Kecamatan Lore Selatan, Desa Lengkeka, Kabupaten Poso, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan perangkat desa setempat.
Penyuluhan hukum tersebut disampaikan secara komprehensif oleh Fiqi Aditya, S.H seorang Jaksa Fungsional dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena.
Dalam paparannya, Fiqi Aditya menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi, mulai dari tingkat paling bawah. Materi yang disampaikan meliputi definisi korupsi, jenis-jenisnya, sanksi hukum yang mengikat, hingga upaya-upaya preventif yang dapat dilakukan oleh aparatur pemerintahan desa maupun masyarakat umum.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena (nama disamarkan/diandaikan) menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam isu antikorupsi.
“Penyuluhan ini bertujuan untuk membentengi masyarakat dan aparatur desa dengan pemahaman hukum yang kuat, sehingga mereka dapat mengidentifikasi dan mencegah praktik-praktup praktik korupsi, khususnya yang berpotensi terjadi dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah Kecamatan Lore Selatan dan sekitarnya. SON

Opini Anda