DPRD Sulteng menyerahkan dokumen hasil konsultasi dan kajian tentang DOB Kepulauan Togean ke Pemkab Touna yang diterima Ketua DPRD Touna Mahmud Lahay SE di Kantor DPRD Sulteng. (foto: Humas DPRD Sulteng)
π£π’π¦π’πππ‘π.ππ’π - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) serius mendukung percepatan rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean, untuk bisa berdiri sendiri lepas dari induknya Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).
Sebagai bukti keseriusan tersebut, Ketua Komisi I Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA dan Ketua Komisi II Yus Mangun SE serta sekretarisnya Ronald Gulla ST bersama rombongan melakukan pertemuan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Touna serta melakukan peninjauan langsung ke Pulau Togean yang terkenal dengan gugusan pulau β pulau yang indah tersebut.
Kunjungan kerja (Kunker) dua komisi di DPRD Sulteng ini dilaksanakan pada akhir September 2022 lalu. Rombongan Anggota DPRD Sulteng ini, diterima Bupati Touna Mohammad Lahay SE, MM dan Wakilnya Ilham Lawidu SH di ruang kerja Bupati Touna.
Hadir juga tenaga ahli perancang Naskah Akademik Pemekaran Kabupaten Kepulauan Togean.
Setelah mendengarkan penjelasan dari bupati terkait berbagai hal tentang kesiapan Pemkab Touna dalam mendukung percepatan DOB Kepulauan Togean, rombongan menuju ke DPRD Kabupaten Touna.
Di kantor para wakil rakyat tersebut, Sri Indraningsih Lalusu dan Yus Mangun menyerahkan dokumen hasil konsultasi dan kajian tentang DOB Kepulauan Togean ke Pemkab Touna yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Touna Mahmud Lahay SE, MM berisi sedikitnya 27 point yang harus dilengkapi, terutama soal Naskah Akademik (NA) serta berisi pointers lainnya yang dibutuhkan.
Dalam pengantarnya, Sri Indraningsih Lalusu mengatakan, sangat mengapresiasi Pemda Touna baik bupati dan jajarannya juga DPRD secara kelembagaan.
Menurut salah satu Srikandi DPRD Sulteng ini, Pemkab Touna dan masyarakatnya terbilang sangat santun dalam memperjuangkan pemekaran DOB ini, karena tak ada tarik menarik dan tak terdengar ada kisruh sedikitpun di dalamnya.
ββIni yang kami lihat dan rasakan, semuanya bersatu untuk kepentingan daerah ini,ββ ujarnya.
Penyerahan hasil evaluasi dan kajian yang diserakan oleh Ketua Komisi I bersama ketua Komisi II disaksikan oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Touna bersama unsur Forkompimda Kabupaten Touna.
Sri Indraningsih Laulusu berharap kepada Pemerintah Kabupaten Touna segera melengkapi Naskah Akademik DOB dari Kepulauan Togean untuk menjadi sesuai yang telah dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri untuk pembentukan Daerah Otonomi baru (DOB).
Lebih lanjut Sri mengatakan, jika seluruh dokumen persyaratan tersebut telah terpenuhi, DPRD Sulteng selanjutnya akan melaksanakan paripurna untuk memberikan rekomendasi sebagai syarat di Kemendagri dan Badan Legislasi RI.
Bahkan lanjutnya lagi, bukti keseriusan tersebut, DPRD Sulteng telah mengambil 2 langkah ke depan yaitu yang pertama di Badan Musyawarah (Banmus) agenda ini ini telah dimasukan dipersidangan I, DPRD Sulteng bahkan telah menetapkan sampai dengan akhir tahun 2022 ini telah menetapkan jadwal paripurna rekomendasi DOB Kepulauan Togean.
Selanjutnya kata Sri lagi, kedua sudah menitipkan untuk pendaftaran registrasi calon kabupaten Kepulauan Togean di Kemendagri agar masuk kelompok ke 13 yang sudah di masukkan dalam pengajuan pembentukan DOB termasuk Sulawesi Timur.
Olehnya ia berharap, Pemkab Touna segera melengkapi dokumen untuk memenuhi mekanisme pembentukan DOB Kepulauan Togean. Komisi I juga sudah mendapatkan data antara lain Kepulauan Togean memiliki kekayaan alam yang laur biasa, baik potensi lautnya yang sudah mashyur, hingga komoditi alam lainnya, seperti Kelapa dan Cengkeh yang dapat menjamin kedepan untuk DOB Kepulauan Togean agar maju seperti daerah lain.
Usai melakukan pertemuan tersebut, rombongan kemudian meninjau dan melihat langsung sejumlah fasilitas umum misalnya Rumah Sakit, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sarana pendidikan dan juga melihat dari dekat pasar tradisional sebagai tempat pertukaran ekonomi di daerah Kepulauan Togean dimana ini merupakan salah satu syarat utama dalam pembentukan atau pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).** Wartasulawesi.com
Opini Anda