PALU– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri (PSDI) akan mendistribusikan puluhan sertifikat merek.
Sertifikat merek dimaksud diperuntukkan bagi pelaku usaha industri binaan Dinas Perindag Sulteng yang diterbitkan Kanwil Kemenkumham.
Sebelumnya, Selasa (21/2/24) Kepala Dinas Perindag Sulteng diwakili Kepala Bidang PSDI, Eko Mardiono melakukan serah terima puluhan sertifikat merek bersama Kakanwil Kemenkumham Hermansyah Siregar, bertempat diruang kerja Kakanwil Kemenkumham.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Herlina menyampaikan apresiasi atas kerjasama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah karena telah memfasilitasi para pelaku usaha industri sehingga sertifikat merek mereka dapat segera terbit.
Pihaknya berharap kerjasama bersama Dinas Perindag dapat lebih intens dilaksanakan.
Terakhir Kabid Herlina menghimbau kepada para pelaku usaha industri yang belum memiliki sertifikat merek agar segera mendaftarkan merek usaha mereka agar memiliki badan hukum tetap sehingga tidak diambil oleh orang lain.
Senada disampaikan Kakanwil Kemenkumham Hermansyah Siregar.
Pihaknya menyampaikan apresiasi atas pendampingan Disperindag Sulteng kepada para pelaku usaha industri dalam hal pengurusan penerbitan sertifikat merek.
Sertifikat merek dimaksud berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang kembali (pasal 35).
Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Eko Mardiono menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan hangat dari Kakanwil Kemenkumham beserta jajaran sekaligus menyampaikan salam hormat dari Plh. Kadis Perindag Sulteng.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama Kanwil Kemenkumham selanjutnya akan segera mendistribusikan sertifikat merek kepada yang bersangkutan.
Sumber : PPID Pelaksana Dinas Perindag Provinsi Sulteng dan dipublis PPID Utama/Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng.
Opini Anda