πππππ- Santer dengan isue yang berkembang tentang dirinya soal mafia tanah Lurah Bahontula, Budi Tangko angkat bicara dan berikan klarifikasi saat ditemui media ini, diruang kerjanya, Selasa (28/11-23).
Menurut Budi Tangko isue yang menyeret dirinya berawal dari pembebasan lahan di area pertambangan PT. Afit Lintas Jaya (ALJ) Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Yang mana ia dituding telah menjual tanah seluas 100 hektar kepada perusahaan tambang PT. ALJ .
Menurutnya, ia hanya mengurus sebatas lahan perkebunan masyarakat seluas 29 hektar yang mereka kuasai sejak tahun 1970 dengan menerbitkan legalitas.
Begitupun saat pencairan pemilik lahan juga yang langsung bertemu pihak perusahaan lewat Bank dan saya tidak terlibat ucapnya dengan penuh nada kesal.
Lanjutnya, lahan perkebunan masyarakat yang dibebaskan perusahaanpun masuk dalam kawasan area penggunaan lain (APL). Jadi kalau dikatakan masuk dalam kawasan hutan lindung itu tidak benar.
Soal Melkias saya tidak pernah menerima surat pernyataan yang dibuatnya, begitupun soal Melkias banyak bukti-bukti yang saya pegang. Yang saya tekankan itu adalah hak saya dan bukan haknya Melkias,” tutur Lurah.
Sebelum pembebasan lahan 29 hektar itu, sudah terjadi pembebasan lahan yang masih di area APL mulai tahap satu sampai tahap empat, yang dimotori Joni Murslim atau yang sering disapah Om Ampuh Luli.
Om Ampuh Luli ini diberikan kuasa penuh oleh pemilik lahan soal pembebasan lahan tahap satu dan empat. Semntara perusahaan memberikan harga senilai 50 ribu permeter namun pada saat pencairan, Ampuh Luli memangkas 20 ribu dan 30 ribu diberikan kepada pemilik lahan, bahkan itupun masih juga disunat 20 persen perorang.
Dan juga proses pencairannya dari tahap satu dan empat masuk kerekening Joni Mursalim baru ia menyerahkan kepemilik lahan.
Khusus perkebunan masyarakat seluas 29 hektar itu hanya Rp. 25 ribu permeter nilai harga pembebasan yang ditetapkan perusahaan, karena letak lokasinya yang tidak berada dipusat aktifitas pertambangan, dan saya tegaskan saya hanya sebatas membuat legalitas, sesuai permohonan pemilik lahan,”ucapnya.
Atas tudingan yang dilontarkan kepadanya, Lurah Bahontula menegaskan diwaktu dekat saya akan menempuh jalur hukum demi nama baik saya dan keluarga,”tegasnya. πππ

Opini Anda