POSOLINE.COM – “Memajukan Daerah, Meningkatkan Pelayanan Publik, Kebijakan dan Strategi Penanganan, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19” merupakan tema pada Kampanye Debat Publik Terbuka putaran ketiga, Selasa 01 Desember 2020 mendatang.
Sedangkan isu atau topik yang dibahas lebih spesifik mendalami tema Debat putaran ketiga ini adalah Ketenagakerjaan, Kesehatan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Infrastruktur.
Debat terbuka yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, kata Divisi Sosialisasi, Wilianita Selviana tak jauh berbeda dengan debat putaran kedua.
Menurut Komisioner KPU Poso itu, masyarakat berhak mengajukan usulan pertanyaan dengan tiga ketentuan yang harus dikuti.
Kata Wilianita ketiga ketentuan tersebut adalah, a. Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan untuk debat publik atau debat terbuka kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota.
Sedangkan ketentuan b. Usulan pertanyaan paling lambat diajukan 7 (tujuh) Hari sebelum penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka.
“Dan ketentuan c. dalam mengajukan usulan pertanyaan, masyarakat wajib mencantumkan identitas yang jelas,” jelas Komisioner KPU Wilianita Selviana, dihubungi, Rabu 18/11-2020.
Selanjutnya kata dia, usulan pertanyaan untuk DEBAT PUBLIK Putaran ketiga ini, disampaikan ke KPU Kabupaten Poso melalui alamat email: teknis.kpuposo@gmail.com
Nantinya, semua usulan pertanyaan yang diterima oleh KPU Kabupaten Poso, akan dibahas bersama Tim Pakar Debat Putaran Ketiga.
Semua itu katanya, merupakan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. SON
Opini Anda