POSO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso kembali melakukan Pelantikan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Administrator, Pengawas Kepala Satuan Pendidikan, di Baruga Torulemba Rujab Bupati Poso, Rabu (19/06-24).
Pelantikan pejabat dilakukan atas Persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Surat Keputusan (SK) Bupati Poso.
Bupati Poso dr. Verna Inkiriwang diwakili Sekretaris Kabupaten (Sekab) Poso Ir. Heningsih Tampai, M. Si melantik 44 pejabat Pejabat Administrator, Pengawas Kepala Satuan Pendidikan.
Membacakan sambutan Bupati Poso, Sekab Heningsih mengatakan, pelantikan ini tidak hanya sebagai rormalitas administratif, melainkan sebuah tonggak awal untuk memasuki face baru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Sekav juga mengatakan bahwa pelantikan ini sudah sesuai dengan mekanisme dalam menjalankan fungsinya sebagai regulasi pemerintahan, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara hadir sebagai pijakan utama yang membimbing kebijakan dan praktik kepegawaian di sektor publik.
“Sehubungan hal tersebut selaku bupati mempunyai kewenangan dalam melaksanakan pembinaan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Sekab Heningsih.
Menurutnya, Bupati melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas, kompetensi, kualifikasi, kerjasama, syarat jabatan, penilaian prestasi kerja, kepemimpinan dan kreativitas tanpa membedakan gender, suku, agama dan ras golongan.
Pelantikan ini katanya, semua ini demi kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional sangat tergantung pada mekanisme kerja Aparatur Sipil Negara.
‘ASN bukan hanya sekedar unsur aparatur negara melainkan juga abdi masyarakat yang hidup ditengah-tengah masyarakat dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya. SON
Opini Anda