POSO line.com – Hanya dalam waktu sekitar 3 jam pihak kepolisain Sektor (Polsek), Kecamatan Lore Utara berhasil meringkus terduga pencurian sebuah kendaraan bermotor milik warga desa Alitupu, kecamatan Lore utara, Kabupaten Poso.
Dijelaskan KBO Reskrim Polres Poso Ipda Andi Setiawan yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Lore Utara Aipda Andi Marsa Nanang serta Kanit Humas Polres Poso Iptu Basirun, pada sejumlah awak media antara lainmengatakan, kasus pencurian ini berdasarkan laporan Ibu Tri Purwati, Warga desa Aliputu, kecamatan Lore Utara, kabupaten Poso, yang melaporkan pencurian sepeda motor saat di parkir diteras rumahnya pada penghujung bulan Mei 2019 lalu.
“Kasus ini berawal dari laporan warga desa Alitupu, kecamatan Lore Utara pada pihak Polsek Lore Utara pada bulan Mei Lalu” Terang Andi Setiawan saat menggelar Press confrens di Polres Poso, Jumat, 26/07/2019.
Usai menerima laporan tersebut kata Andi Setiwanan, pihak Polsek Lore Utara segera melaksanakan koordinasi dengan sejumlah polsek yang di wilayah Sulawesi Tengah. Dari hasil koordinasi itulah kata Andi, akhirnya berdasarkan cirri cirri kendaraan berupa kendaraan bermotor merek Honda Sonic berwarna putih, dengan Tipe Y3BO2R17LOM/T berhasil dideteksi pihak aparat keamanan Polsek Palolo, kabupaten Sigi.
Setelah berhasil keberadaan motor tersebut, pihak Polsek Palolo langsung melakukan penagkapan terhadap terduga pelaku pencurian serta barang bukti berupa sebuah kendaraan bermotor roda 2 tersebut.
Selanjutnya pihak aparat keamanan dari Polsek Palolo menghubungi pihak Polsek Alitupu, untuk menjemput tersangka berikut barang buktinya.
Usai diringkus pihak aparat keamanan, tersangka yang diketahui bernama Haris Dg Ngitung, ternyata salah seorang resedivis yang berasal dari kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepada Penyidik, tersangka mengaku kalau dirinya sengaja jalan jalan ke wilayah Lore Utara dalam rangka mencari pekerjaan . Namun, karena belum mendapat pekerjaan serta melihat ada kendaraan yang terpakir serta melihat adanya kunci kontak yang tidak dilepas, maka munculah niat untuk mengambil kendaraan roda yang di maksud.
Selanjutnya kata Andi Setiawan, akibat perbuatanya itu tersebut, tersangak Andi Dg Niguting dikenai pasal 362 Kitab undang uandang hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Oleh : Syamsuyadi
Editor : Simson Towengke
Opini Anda