POSOLINE.COM- Pasca penetapan Calon Pasangan (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Poso oleh KPU 23 September 2020 bagi petahana yang ikut kontestan pada Pilkada Poso pada 09 Desember 2020, diwajibkan cuti masa kampanye.
Untuk memastikannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Poso Abdul Malik Saleh melakukan kunjungan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati dan Wakil Bupati Poso.
Kegiatan ini merupakan strategi pencegahan yang dilakukan Bawaslu ini, dalam rangka mengawali tahapan kampanye pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Poso.
“Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya fasilitas negara yang digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Poso yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon dan sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara,” jelas Malik, saat dihubungi, Sabtu 26/09-2020.
Memastikan dan pengecekan langsung di Rujab Bupati dan Wakil Bupati oleh pihak Bawaslu Poso. “Kami melakukan pengecekkan langsung fasilitas-fasilitas yang ada di Rujab Bupati dan Wakil Bupati Poso serta melakukan pengecekkan kendaraan operasional yang digunakan,” terang Malik.
Menurutnya, kami lakukan sebagai bentuk transparansi serta upaya pencegahan pelanggaran yang ada dalam tahapan kampanye Pilkada tahun 2020 ini.
Ikut serta dalam pengecekan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abd. Malik Saleh, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Helmi Mongi, Sekab Poso, Yan E. Guluda dan KasatΒ Reskrim Polres Poso, Iptu Aji R. Nugroho. SON
Opini Anda