π£π’π¦π’πππ‘π.ππ’π - CV. Donggala Sentra Sulawesi yang berkedudukan di Kota Palu, Sulawesi Tengah secara resmi menggugat Bupati Poso, terkait dugaan proses lelang proyek penambahan ruang Puskesmas Pendolo Kecamatan Pamona Selatan.
Gugatan perdata CV Donggala Sentra Sulawesi yang dialamatkan kepada Bupati Poso Verna Inkiriwang tergugat pertama, sedangkan Pokja Pemilihan II UKPBJ sebagai tergugat II, III, IV dan VI masing-masing Dinas Kesehatan Kabupaten Poso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan, CV.Frelly sebagai pemenang lelang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Pengacara CV Donggala Sentra Sulawesi yang diketuai Ishak Adam, SH,MH, CLI dalam keterangan persnya di Pengadilan Negeri Poso kepada media ini mengatakan, gugatan tersebut dilakukan untuk pembatalan pemenang paket pekerjaan penambahan ruang Puskesmas Pendolo Tahun anggaran 2022 melekat di Dinas Kesehatan Kabupaten Poso.
Menurut Ishak ini dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 2 UKPBJ Poso terhadap CV.Frelly dengan harga penawaran Rp.1.048.533.178,48,- atau (Satu Miliar Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
Menurutnya alasan melakukan gugatan bahwa pada sekitar bulan Juni tahun 2022 atas permintaan tergugat III dan tergugat II melakukan pelelangan melalui LPSE Kabupaten Poso, paket pekerjaan penambahan ruang Puskesmas Pendolo, Kecamatan Pamona Selatan itu dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.1.076.921.000,-(Satu Miliar Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Dua Pulih Satu Ribu Rupiah).
ββJadi pokok gugatannya adalah ini terkait pembatalan pemenang paket pekerjaan penambahan ruang Puskesmas Pendolo tahun anggaran 2022 yang ada di dinas Kesehatan Kabupaten Poso yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 2 UKPBJ Poso terhadap CV.Frelly dengan harga penawaran tertinggi Rp.1.048.533.178,48 ,ββungkap Ishak Adam, Selasa (04/10-22).
Dia menjelaskan dalam proses lelang proyek tersebut pihak CV. Donggala Sentra Sulawesi merupakan penawar terendah dengan nilai penawaran Rp.948,370.000, namun dalam evaluasi teknis dan administrasi pihaknya digugurkan oleh Pokja dengan alasan tidak mengisi kolom resiko kerja yang disyaratkan.
Diakuinya, kolom resiko kerja pada saat CV. Donggala Sentra Sulawesi menguploud dokumen pada Pokja II pada alamat email ULP Poso, syarat resiko keselamatan kerja tersebut tertulis tidak wajib, sehingga pihaknya tidak melakukan pengisian, sementara saat evaluasi berkas, pihak Pokja mengatakan wajib, karena tidak diisi itu menjadi alasan CV.Donggala Sentra Sulawesi digugurkan panitia.
ββAnalisa saya ini terjadi post bidding yang artinya ada tindakan pejabat pengadaan atau penyedia barang -jasa mengubah menambah atau mengurangi dokumen pengadaan atau dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran,intinya Pokja dilarang menambah atau mengurangi yang telah ditentukan oleh PPK,ββ tambah Ishak.
Dia menjelaskan alasan menggugat Bupati Poso, karena dinilai sebagai penanggung jawab APBD, terkait pelaksanaan proyek penambahan ruang Puskesmas Pendolo tahun 2022 yang mencapai milyaran rupiah dan dimenangkan oleh CV.Ferlly.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut digugat karena KPK satu sisi sebagai pencegahan terjadinya korupsi.
Sebutnya, sisi lain sebagai penindakan, sehingga dia harusnya evaluasi seluruh dokumen-dokumen tender pelelangan proyek yang ada di Kabupaten Poso untuk menghindari terjadinya dampak kerugian negara.
ββKPK kita gugat karena saya inginkan dia melaksanakan fungsinya untuk melakukan evaluasi,dan koreksi terhadap proses pelelangan terhadap seluruh proyek di Poso, mengingat Pokja yang ada masih sering melakukan dugaan praktek-praktek korupsi,ββ jelasnya.
Sedangkan terkait dengan gugatannya katanya, sesuai dengan jadwal persidangan yang ada di Pengadilan Negeri Poso, sidang akan digelar hari ini Selasa 04 September 2022.
“Sidang terpaksa ditunda karena seluruh tergugat tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Rencana sidang sendiri kembali dijadwalkan oleh pihak PN Poso pada 3 November mendatang. SN
Opini Anda