POSO– Banyak masyarakat masih memiliki tanah dengan status sertipikat induk, yaitu sertipikat yang belum dipisahkan atau dipecah menjadi sertipikat baru sesuai bidang tanah yang dimiliki. Kondisi ini memiliki beberapa risiko yang perlu diwaspadai, antara lain:
1. Hak kepemilikan tidak jelas
Karena masih tercatat dalam satu sertipikat induk, seringkali sulit membedakan bagian tanah mana yang menjadi milik masing-masing pihak. Hal ini bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
2. Berpotensi menimbulkan sengketa
Jika tanah sertipikat induk dimiliki lebih dari satu orang, perbedaan persepsi mengenai batas atau luas tanah sangat rawan menimbulkan perselisihan, bahkan sengketa hukum.
3. Sulit untuk melakukan transaksi
Tanah yang masih berupa sertipikat induk akan menyulitkan ketika ingin dijual, diagunkan ke bank, atau diberikan kepada pihak lain, karena luas dan batas bidang tanah belum jelas secara hukum.
Singkatnya, mempertahankan sertipikat induk berisiko tinggi, baik dari segi hukum, administrasi, maupun potensi konflik. Oleh karena itu, sangat disarankan masyarakat segera melakukan pemisahan atau pemecahan sertipikat agar kepemilikan lebih jelas, aman, dan sah secara hukum.
Jadi gimana? Lebih baik masing-masingkan.. 😄
Humas Kantah Poso :
Instagram: @kantahposo
Whatssapp: 081225454514
Twitter : @KantahKabPoso
Facebook: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso
Youtube : Kantor Pertanahan Kabupaten Poso

Opini Anda