𝗣𝗢𝗦𝗢- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso melakukan pengawasan terhadap proses pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten yang berakhir Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59.
Pada hari terakhir, ada 7 (tujuh) Partai Politik yang melakukan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra, PSI, Perindo, Golkar, Partai Gelora, Partai Buruh, PKN dan Garuda. Ada 2 Partai Politik yaitu Partai Ummat dan PBB tidak melakukan pengajuan bakal calon hingga pukul 23.59 WITA.
Bawaslu Kabupaten Poso dalam melakukan pengawasan langsung proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Poso yaitu memastikan KPU Kabupaten Poso melaksanakan tahapan pengajuan bakal calon dengan tepat, cermat dan serta memastikan Partai Politik mendapatkan perlakuan, hak, dan kesempatan yang adil dan setara oleh KPU Kabupaten Poso.
Selain itu juga, Bawaslu Poso fokus pengawasan terhadap Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan memastikan KPU Kabupaten Poso menggunakan Silon dengan optimal sebagai langkah antisipasi kondisi-kondisi berpotensi merugikan partai politik peserta pemilihan umum dalam proses pengajuan bakal calon. PL
Opini Anda