𝗣𝗢𝗦𝗢- Ketua Bawaslu Kabupaten Poso Abdul Malik Saleh menyampaikan beberapa masukan terkait dengan data pemilih saat digelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten Poso, di Kantor KPU Kamis kemarin, 11 Mei 2023.
Kehadiran Ketua Malik Saleh dan Anggota Bawaslu Helmi Mongi di Rapat Pleno Terbuka untuk melakukan pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP.
Menurut Malik Saleh ditemukan adanya pemilih yang ber-ktp El dan bertempat tinggal di Kabupaten Poso tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan sistem informasi administrasi kependudukan (Siak).
“Adanya pemilih yang ber-ktp El dan bertempat tinggal di Kabupaten Poso tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan sistem informasi administrasi kependudukan (siak) agar KPU kabupaten Poso melakukan klaim untuk dimasukkan dalam daftar pemilih Kabupaten Poso pada proses pemuktahiran berikutnya,” sebut Ketua Bawaslu Poso Abd Malik Saleh, Senin (12/05-23).
Selain itu dalam Rapat Pleno Terbuka, pihaknya meminta agar KPU Kabupaten Poso melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil Poso, terkait potensi Pemilih non KTP-el yang masih terdaftar dalam DPSHP
“Saya berharap seluruh warga yang berada di Kabupaten Poso memperoleh Hak Pilihnya menjelang Pemilu serentak tahun 2024 mendatang,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pleno Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten, KPU Poso menetapkan sebanyak
1. 179.630 Pemilih
a. Laki – Laki 90.805 pemilih b.Perempuan 88.825 pemilih.
Restrukturisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 820 TPS menjadi 810 TPS. PL
Opini Anda