MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sabtu malam (19/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial D (32) dan A.I. (38) yang keduanya merupakan warga Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman menyampaikan anggotanya mendapatkan informasi terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Bahomante.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas mendapati lelaki terduga berinisial D (32) sedang duduk di atas sepeda motor.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet diduga narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Lukman.
Lanjut Lukman, dari hasil pemeriksaan awal, D mengaku memperoleh barang tersebut dari terduga pelaku lainnya yakni lelaki berinisial AI. Petugas kemudian melakukan pengembangan menuju lokasi AI. Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat sachet diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas kecil serta satu unit handphone warna hitam.
Barang bukti yang diamankan berupa lima saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.47 gram, dua unit handphone android dan satu buah donpet kecil warna hitam abu
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (1) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Morowali guna proses hukum lebih lanjut.(*)

Opini Anda