POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (19/9/2026), polisi mengamankan seorang tersangka berinisial CT alias C (25), warga Desa Alitupu, beserta barang bukti sabu seberat 0,28 gram dan alat hisap.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (18/9/2026) siang terkait aktivitas mencurigakan tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Pada Sabtu pukul 14.00 WITA, Kasat Narkoba IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama IPDA Khaeruddin memimpin penggerebekan di rumah tersangka. Penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening berisi sabu seberat 0,28 gram, satu set bong (alat hisap), uang tunai Rp165.000, serta beberapa alat pendukung lainnya. Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (1) KUHP Baru.
Komitmen Pemberantasan Narkoba Hingga Pelosok
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyalahgunaan sabu dan peredaran narkotika tidak hanya berfokus di pusat kota, tetapi juga menjangkau wilayah pelosok seperti Lore Utara.
“Operasi di Desa Alitupu ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Poso. Meskipun barang bukti sabu yang diamankan relatif kecil, yaitu 0,28 gram, dampak destruktifnya bagi lingkungan sosial sangat besar. Kami bergerak cepat berdasarkan informasi masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran di tingkat akar rumput,” ujar IPTU Kadriawan.
Polisi Kembangkan Jaringan Pasokan Sabu
Lebih lanjut, pihak kepolisian kini sedang melakukan pengembangan kasus guna melacak jaringan yang memasok barang haram tersebut ke wilayah Lore Utara.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pengguna. Tim penyidik sedang memeriksa intensif tersangka CT untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut. Berdasarkan bukti elektronik dari ponsel yang disita dan keterangan para saksi, kami optimistis dapat mengejar bandar atau pengedar utama di wilayah ini,” tambahnya.
Mengakhiri keterangannya, IPTU Kadriawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan sabu dan narkotika lainnya.
“Terima kasih kepada warga Desa Alitupu atas kerja samanya. Kami mengajak para orang tua dan tokoh masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau Satresnarkoba Polres Poso demi menjaga generasi muda kita,” pungkasnya.**

Opini Anda