JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan tiga transformasi utama untuk mempercepat layanan pertanahan kepada masyarakat. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (26/08/2026), Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa pembenahan ini berfokus pada tiga harapan utama publik: kepastian, kecepatan, dan bebas pungli.
Inovasi ini ditopang oleh integrasi sistem, pemanfaatan teknologi informasi, penataan SDM, hingga sinergi erat dengan pemerintah daerah.
3 Transformasi Utama Layanan Pertanahan ATR/BPN
- Organisasi Berbasis Wilayah Pendekatan kerja diubah dari tematik menjadi berbasis wilayah. Para Kepala Seksi (Kasi) kini memegang tanggung jawab penuh atas wilayah kelurahan/kecamatan agar masalah tanah selesai langsung di tingkat lokal.
- Tahap Awal (10 Kantah): Kota Medan, Kota Denpasar, Kab. Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kab. Sragen, Kab. Gresik, Kab. Demak, Kab. Tabanan, dan Kab. Bandung.
- Pengukuran Terjadwal (Maksimal 12 Hari) Memberikan kepastian jadwal hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT). Masa tunggu pengukuran maksimal 7 hari dan penerbitan PBT maksimal 5 hari. Layanan ini sudah aktif di 455 dari 483 Kantor Pertanahan (Kantah).
- Peralihan Hak Terintegrasi (Maksimal 10 Hari) Proses pemindahan hak tanah dipangkas menjadi 10 hari kerja:
- Verifikasi BPHTB: 3 hari
- Pembuatan AJB oleh PPAT: 2 hari
- Penyelesaian di Kantah (PNBP & berkas): 5 hari
Sinergi Antar-Lembaga
Kementerian ATR/BPN juga memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Langkah ini mencakup penyatuan NIB dan NOP serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Opini Anda