POSO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso terus memperkuat komitmen pelayanan publik melalui penerapan Standar Layanan Pengukuran Terjadwal. Langkah ini dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, serta efisiensi waktu bagi masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah di wilayah Kabupaten Poso.
Melalui sistem terjadwal tersebut, setiap pemohon dapat mengetahui secara jelas tahapan dan kepastian waktu pengukuran. Kepastian alur ini berlaku penuh sesudah seluruh kelengkapan dokumen permohonan diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh petugas.
Pihak Humas Kantah Poso menjelaskan bahwa alur pelayanan pengukuran tanah kini dirancang lebih terintegrasi melalui beberapa tahapan utama:
- Penyerahan Dokumen: Pemohon melengkapi seluruh berkas dan persyaratan administrasi yang diperlukan.
- Verifikasi Berkas: Petugas pertanahan memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen permohonan.
- Penetapan Jadwal: Sistem menetapkan tanggal pelaksanaan pengukuran begitu berkas dinyatakan lengkap.
- Pemberitahuan Resmi: Pemohon menerima konfirmasi resmi mengenai jadwal pelaksanaan pengukuran di lapangan.
- Eksekusi Lapangan: Petugas Kantah Poso turun ke lokasi sesuai jadwal dengan menghadirkan pemohon serta pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah terpenuhi secara cermat sebelum mendaftarkan permohonan. Keabsahan berkas sejak awal menjadi kunci utama agar proses verifikasi dan pengukuran lapangan dapat berjalan efektif, lancar, serta tepat waktu.
Penerapan Standar Layanan Pengukuran Terjadwal ini menegaskan dedikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Poso dalam menghadirkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kenyamanan seluruh lapisan masyarakat.**

Opini Anda