𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menyerahkan 422 Sertifikat Redistribusi Tanah warga di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Bantimurung, Kecamatan Bone-bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (11/4-23).
Ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, sehingga ada hasil penerbitan 422 sertifikat itu, terdiri dari UPT sebanyak 272 bidang dan 150 bidang tanah negara.
“Ini upaya pemerintah untuk memastikan keabsahan atau legalitas dari kepemlikan lahan bapak dan ibu yang sudah dikelola selama ini. Jadi negara mengakui secara hukum. Sertipikat ini tentu diberikan bukan hanya untuk legalitas tapi juga bisa dimanfaatkan untuk mengakses permodalan di lembaga perbankan,” jelas Bupati Indah Putri Indriani.
Ia menegaskan, sejak dulu kita usulkan tanah transmigrasi sebagai prioritas. “Alhamdulillah, 2022 kita dapatkan programnya. Saya memimpin langsung sidang PPL sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria,” jelasnya.
“Kita patut bersyukur di Indonesia masyarakat diberikan kepemilikan hak atas tanah yang dikelola. Sebab, di beberapa negara, tanah tidak dimiliki/dikuasai oleh masyarakat, hanya diberikan hak untuk mengelola,” sebutnya.
Katanya, selain UPT Bantimurung, pada 2022 hampir semua tanah transmigrasi telah tuntas. Tanah yang dimaksud terdiri dari UPT Buso 311 bidang, UPT Maipi 177 bidang, UPT Pongkase 427 bidang dan UPT Bantimurung 272 bidang.
“Jadi semua tuntas kecuali yang ada sedikit perbaikan karena ada yang tumpang tindih by sistem. Jadi tidak bisa ada klaim tanah di atas tanah. Itulah pentingnya kita sertifikatkan tanah bapak dan ibu untuk menghindari potensi konflik pada masa yang akan datang,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak membuka lahan yang harusnya dilindungi.
“Saya titip untuk tidak membuka lahan yang harusnya tidak dibuka. Jaga hutan kita, bukan untuk saya atau nenek moyang kita tapi untuk anak cucu kita kelak,” pesan Bupati Indah. PL

Opini Anda