𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Komitmen PT. Poso Energy (PE) menyelesaikan pembayaran kompensasi tahap dua terhadap petani sawah yang terdampak aktivitas PLTA PE 515 MW yang tersebar di 4 Kecamatan lingkar Danau Poso.
Penuntasan pembayaran kompensasi 100 % ini, sebagaimana komitmen PE pada awal Februari 2022 bahwa kompensasi tahap dua akan digulirkan di bulan Maret.
“Hingga saat ini pihak PE telah terealisasikan di semua desa yang terdampak yakni 16 desa di 4 kecamatan sekeliling danau,” kata Koordinator Penanganan Dampak Keliling Danau Agus Syamsi, Kamis (21/04-22).
Malahan kata Agus, ada beberapa petani yang sebelumnya menolak menerima kompensasi akhirnya bersedia dibayarkan sesuai nilai kompensasinya.
“Telah dibayarkan nilai kompensasinya dalam suasana di bulan Ramadhan
Termasuk Desa Meko Kecamatan Pamona Barat satu per satu warga bersedia menerima kompensasi dari
perusahaan,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, dalam proses verifikasi lahan persawahan yang terdampak, pihak perusahaan memanfaatkan teknologi foto udara citra satelit resolusi sangat tinggi dan foto drone sebagai data pembanding dengan data lapangan.
Menurutnya, hal ini yang mempercepat proses realisasi kompensasi tahap dua, karena petani juga sudah melek teknologi.
Pihak PE sangat mengharapkan dengan selesainya pembayaran kompensasi tahap dua yang mencapai nilai Rp.13 Miliar, maka proses penyelesaian jangka panjang akan bisa segera dilakukan.
“Kerjasama dengan PPL, perangkat desa, kecamatan, tokoh Adat dan masyarakat menjadi tumpuan perusahaan dalam penyelesaian jangka panjang,” harapnya. **

Opini Anda