POSOLINE.COM- Puncak peringatan 60 Tahun Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menggelar pemusnahan Barang Bukti (Babuk), dari 30 perkara yang sudah berkekuatan hukum.
Pemusnahan itu barang bukti tersebut, sebagai tindak lanjut dari pijakan Udang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 64 terkait barang bukti sebuah kejahatan bisa dirampas oleh Negara berhak dimusnakan.
Dalam berita acara pemusnahan Babuk ditanda-tangani oleh saksi-saksi Kepala Kejari Poso Hamka B. Lapatawe SH. MH, Plt Kepala BNN Kabupaten Poso Kompol Duka Beddu SH, Kapolres Poso (diwakili Kasat Narkoba Iptu Supriadi Bakri SH.
Tertanda dalam berita acara, ada lima jenis babuk yang dimusnakan saat itu, narkotika jenis sabu sebanyak 365,4552 gram, THD sebanyak 1.817 butir, uang palsu rupiah senilai 3.990.000, handphone berbagai merk sebanyak 14 buah dan timbangan digital sebanyak 6 buah.
Pemusnahan babuk di halaman Kantor Kejari Poso, melibatkan Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu, Ketua DPRD Kabupaten Poso, Sesi KD Mapeda, SH.MH, Plt Kepala BNN Kabupaten Poso Kompol Duka Beddu SH, Kapolres Poso diwakili Kasat Narkoba Iptu Supriadi Bakri SH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Hamka Lapatawe mengatakan puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tahun ini, dirangkaikan dengan pemusnahan babuk hasil dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, babuk yang dimusnakan dari 30 perkara antara tahun 2019 sampai 2020, baik itu tindak pidana narkotika, farmasi, kesehatan dan pidana uang palsu, semuanya sudah inkra
“Pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai tugas jaksa selaku eksekutor, barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapat putusan dari pengadilan,” jelas mantan Kacabjari Ampana itu. SON
Opini Anda